Niaga –- Pemerintah Kota (Pemot) Cirebon
mendukung upaya perluasan akses pembiayaan melalui Program Pinjaman Dana
Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi.
Sebagai bentuk dukungan, Wakil
Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati menghadiri Bimbingan Teknis Program
Pinjaman Dana Bergulir LPDB Koperasi di Kantor OJK Cirebon, Selasa, 3 November
2026.
Kegiatan yang diinisiasi melalui
kolaborasi LPDB Kementerian Koperasi, OJK Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon, dan
DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon tersebut
menjadi ruang bagi para pengurus koperasi dan pedagang pasar untuk memahami
lebih jauh mekanisme pembiayaan, persyaratan pengajuan, hingga tata cara
penyaluran dana bergulir. Harapannya, informasi yang diperoleh dapat membuka
peluang bagi koperasi untuk mengakses sumber pembiayaan yang lebih sehat
sekaligus memperkuat permodalan usaha para pedagang.
Dalam sambutannya, Siti Farida
menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya,
kolaborasi lintas lembaga seperti ini merupakan langkah konkret untuk menjawab
persoalan yang selama ini dihadapi pedagang pasar, khususnya terkait
keterbatasan akses terhadap tambahan modal usaha.
Ia menjelaskan, sektor
perdagangan besar dan eceran masih menjadi salah satu penopang utama
perekonomian Kota Cirebon, dengan kontribusi lebih dari 30 persen terhadap
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Aktivitas ekonomi tersebut salah satunya
berlangsung di belasan pasar tradisional yang tersebar di berbagai wilayah
kota.
Karena itu, keberadaan pasar
tradisional memiliki arti penting yang jauh melampaui aktivitas jual beli.
Pasar menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga, menyediakan lapangan
pekerjaan, serta menjaga ketersediaan berbagai kebutuhan pokok masyarakat.
Dengan demikian, keberlangsungan usaha para pedagang turut menentukan
pergerakan ekonomi daerah.
“Pemerintah Kota Cirebon sangat
mengapresiasi kegiatan ini. Pedagang pasar memiliki peran besar dalam
menggerakkan perekonomian kota. Karena itu, upaya membantu mereka mendapatkan
akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau harus menjadi perhatian
bersama. Kami berharap program dana bergulir LPDB ini dapat menjadi salah satu
solusi bagi koperasi dan para pedagang untuk mengembangkan usahanya,” ujar Siti
Farida.
Lebih lanjut, Siti Farida
mengakui bahwa keterbatasan modal masih menjadi persoalan yang kerap dihadapi
pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya. Kebutuhan untuk menambah stok
barang, menjaga kelancaran transaksi, hingga mengembangkan usaha sering kali
tidak sebanding dengan kemampuan permodalan yang tersedia.
Dalam kondisi tersebut, tidak
sedikit pedagang yang akhirnya memilih pinjaman dengan bunga tinggi, bahkan
terjerat praktik rentenir, bank emok, maupun pinjaman online ilegal. Situasi
ini tentu perlu menjadi perhatian bersama karena akses pembiayaan yang tidak
sehat justru dapat menambah beban ekonomi dan menghambat perkembangan usaha.
Menurutnya, kehadiran LPDB
menjadi peluang yang perlu dimanfaatkan secara optimal. Melalui pembiayaan dana
bergulir dengan skema yang dirancang untuk mendukung pengembangan koperasi, para
pelaku usaha diharapkan memiliki alternatif sumber permodalan yang lebih aman
dan terukur.
Keterlibatan OJK juga dinilai
penting dalam memberikan pemahaman mengenai sektor jasa keuangan, termasuk
meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman ilegal. Dengan
pengetahuan yang memadai, pedagang diharapkan dapat lebih cermat dalam memilih
lembaga pembiayaan dan memahami konsekuensi setiap keputusan keuangan.
“Kami mengajak seluruh pedagang
dan pengurus koperasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Pelajari persyaratan, mekanisme pengajuan, serta kewajiban pembayarannya.
Jangan sampai karena membutuhkan modal dengan cepat, justru memilih pinjaman
yang memberatkan. Pemerintah Kota Cirebon akan terus mendukung berbagai program
yang memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala OJK
Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari
upaya memperkuat ekosistem pembiayaan bagi koperasi dan pedagang pasar.
Menurutnya, akses terhadap sumber pembiayaan yang memadai perlu diimbangi
dengan pemahaman mengenai kelembagaan koperasi, tata kelola, serta ketentuan
pengawasan yang berlaku. Karena itu, keterlibatan OJK dalam kegiatan ini tidak
hanya untuk memberikan edukasi keuangan, tetapi juga memastikan para pengurus
koperasi memahami aspek regulasi dan perlindungan dalam menjalankan kegiatan
usahanya.
Agus menerangkan, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat perbedaan kewenangan
pengawasan terhadap koperasi yang menjalankan kegiatan secara close loop dan
open loop. Koperasi close loop pada prinsipnya melayani kegiatan simpan pinjam
bagi anggota, pengurus, dan pihak internal sesuai ketentuan, sedangkan koperasi
open loop dapat memberikan layanan kepada masyarakat di luar kelompok internal
tersebut. Koperasi yang menjalankan kegiatan open loop masuk dalam lingkup
pengawasan OJK setelah memenuhi ketentuan perizinan dan pendaftaran yang
berlaku.
Penjelasan tersebut dinilai
penting, terutama agar pengurus koperasi dan masyarakat memahami bahwa tidak
seluruh persoalan koperasi menjadi kewenangan OJK. Pengawasan koperasi close
loop tetap berada pada kementerian atau pemerintah daerah sesuai cakupan
wilayah keanggotaannya, sedangkan OJK menjalankan fungsi pengawasan terhadap
koperasi yang memenuhi kriteria sebagai koperasi open loop. Dengan pemahaman
tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui saluran pengaduan yang tepat
sekaligus lebih cermat dalam memilih lembaga pembiayaan.
Lebih jauh, Agus menilai
penguatan pemahaman mengenai regulasi dan pengawasan koperasi menjadi bagian
penting dalam mendorong perluasan akses pembiayaan. Sebab, program dana
bergulir LPDB yang disalurkan melalui koperasi membutuhkan kelembagaan yang
sehat dan pengelolaan yang bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan
secara berkelanjutan oleh para pedagang.
“Kami berharap kegiatan ini tidak
berhenti pada sosialisasi program pembiayaan, tetapi juga menjadi ruang dialog
untuk memperkuat pemahaman pengurus koperasi mengenai tata kelola, ketentuan
yang berlaku, serta peran masing-masing lembaga. Dengan begitu, kolaborasi
antara OJK, pemerintah daerah, LPDB, dan APPSI dapat mendorong koperasi yang
lebih sehat sekaligus memperluas akses pembiayaan yang aman bagi pedagang pasar,”
ujar Agus.
Dari sisi pedagang, Ketua DPD
APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut
merupakan upaya untuk mempertemukan kebutuhan permodalan pedagang dengan
program pembiayaan yang disediakan pemerintah melalui LPDB Kementerian
Koperasi. Ia menjelaskan, inisiatif tersebut berawal dari komunikasi dan
koordinasi APPSI Kota Cirebon dengan jajaran LPDB di Jakarta. Melalui
komunikasi tersebut, APPSI kemudian mendorong agar sosialisasi program dana
bergulir dapat dilaksanakan di Kota Cirebon dengan dukungan OJK dan Pemerintah
Kota Cirebon.
Menurut Romy, upaya memperkuat
permodalan pedagang tidak bisa dilepaskan dari agenda yang lebih besar, yakni
menjaga keberlangsungan pasar tradisional di tengah perubahan pola perdagangan
masyarakat. Baginya, pasar tradisional bukan hanya ruang aktivitas ekonomi,
melainkan juga bagian dari sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat Cirebon
yang telah tumbuh sejak lama. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga sekaligus
disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Ia mengakui, maraknya perdagangan
digital telah mengubah kebiasaan masyarakat dalam berbelanja. Meski demikian,
pasar tradisional tetap memiliki peran penting dan tidak seharusnya
ditinggalkan. Tantangannya adalah bagaimana pasar mampu beradaptasi, baik
melalui pembenahan fasilitas, peningkatan kualitas pengelolaan, pemanfaatan
sistem pembayaran digital seperti QRIS, maupun dukungan permodalan bagi para
pedagang.
“Pasar tradisional bukan sekadar
tempat transaksi ekonomi, tetapi juga bagian dari budaya dan tradisi masyarakat
yang harus tetap kita jaga. Perkembangan zaman memang tidak bisa dihindari,
apalagi sekarang masyarakat semakin terbiasa berbelanja secara online. Karena
itu, pasar tradisional harus terus ditingkatkan, baik dari sisi fasilitas,
pelayanan, sistem pembayaran, maupun permodalannya. Kita ingin pasar tetap
memiliki identitas tradisional, tetapi dengan pengelolaan dan suasana yang
lebih modern,” ungkap Romy.
Di tengah berbagai tantangan
tersebut, Romy juga menyoroti kondisi jumlah pedagang pasar di Kota Cirebon
yang mengalami penurunan. Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah pedagang
yang sebelumnya mencapai sekitar 6.000 orang kini tersisa kurang lebih 2.500
orang. Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian bersama karena keberlangsungan
pasar tradisional tidak hanya bergantung pada pedagang, tetapi juga membutuhkan
dukungan pemerintah daerah dan pengelola pasar.
Salah satu persoalan yang perlu
mendapat perhatian, lanjut Romy, adalah keterbatasan akses permodalan yang selama
ini menjadi tantangan bagi pedagang dalam mempertahankan dan mengembangkan
usahanya. Dalam konteks inilah, kehadiran program dana bergulir LPDB dinilai
dapat menjadi peluang untuk memperkuat peran koperasi sebagai wadah ekonomi
sekaligus penghubung antara program pembiayaan pemerintah dan kebutuhan para
pedagang.
Ia berharap, melalui program
tersebut, koperasi di Kota Cirebon dapat semakin berkembang dan dikelola secara
profesional sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya. Terlebih,
pembiayaan LPDB disalurkan melalui koperasi yang memenuhi persyaratan, bukan
secara langsung kepada pedagang perorangan.
“Program LPDB ini menjadi peluang
yang baik untuk memperkuat koperasi di Kota Cirebon. Kami berharap koperasi
dapat menjadi jembatan bagi para pedagang untuk mendapatkan akses permodalan
yang lebih baik. Namun, tentu koperasinya juga harus dikelola secara sehat,
transparan, dan bertanggung jawab agar program ini benar-benar memberikan
dampak bagi perkembangan usaha para pedagang,” tambahnya. (Nuh)
