CIREBON - Pukul tiga sore di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Matahari sudah condong ke barat, tapi teriknya belum kendur. Langit pucat, tanda tak berawan. Air di petak-petak garam diam seperti kaca, memantulkan langit dan punggung orang-orang yang jongkok mengisi karung putih. Di tepi petak, garam kasar menggunung, butirannya besar dan bergerigi.
Kincir angin kecil berdiri di tepi pematang seakan menantang angin menerjang. Bau laut tercium samar, asin. Ismail berjalan di antaranya dengan hoodie yang menahan sengat matahari di kepalanya.
Srok, srok, srok.. Pengais kayu bergagang panjang dengan ujung putih ia tarik dan dorong dengan penuh perhitungan, meratakan garam yang kasar dan lembap agar tidak menempel pada membran.
Petak warisan ayahnya itu ia kelola sejak 2018. Namun, tambak garam tak bisa diandalkan sepanjang tahun.
Produksi garam hanya berlangsung sekitar empat bulan, dari Juni hingga September. Begitu hujan turun, petak-petak itu disiapkan untuk udang supaya dapur tetap berasap.
Musim ini kemarau panjang, garam melimpah. Harganya justru jatuh, pada Juni sempat menyentuh Rp1.800 per kilogram. Kini, Oktober 2026, tinggal Rp500 sampai Rp600. Sebulan sebelumnya, September, Insyaf Supriyadi, petambak lain di Rawaurip, masih bilang harga tertahan di Rp750 selama lebih dari dua bulan.
Bukan petambak 38 tahun itu yang menentukan harga jual. Tengkulak yang menentukan.
“Musim kemarau hasil garam banyak, jadi harga turun,” jawabnya sambil mengangkat bahu, pasrah, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dari sekitar 80 ton garam yang diproduksinya musim ini, hampir separuh masih tersimpan di bangunan berdinding bilik bambu. Sebagian hasil panen itu belum berubah menjadi uang.
“Ya simpan dulu, menunggu harga garam naik lagi pas masuk musim hujan,” ujarnya, lalu tertawa kecil.
Ia berharap, pemerintah ikut turun tangan menjaga harga garam agar tidak jatuh terlalu dalam. Menurutnya, harga sekitar Rp2.000 per kilogram akan lebih memberi ruang bagi petambak untuk menutup biaya produksi dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Menunggu tidak berarti diam. Kebutuhan rumah tangga dan biaya kuliah S2-nya di Universitas Padjadjaran masih ditopang pekerjaan lain. Garam yang disimpan berarti hasil kerja berbulan-bulan yang uangnya belum bisa dipegang, hanya teronggok di bilik bambu.
Ia tidak sendirian. Menurut Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, ada sekitar 1.005 petambak di kabupaten ini. Pesisirnya membentang 79,23 kilometer, melewati delapan kecamatan dan 36 desa.
Data Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon per September 2026 mencatat 135 Kelompok Usaha Garam Rakyat dan 14 koperasi garam.
“Tentunya ini sangat potensial untuk terkait dengan penggaraman,” kata Wabup yang biasa disapa Jigus saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Kamis, 8 Oktober 2026.
Panen Melimpah, Harga Tertekan
Cara mereka membuat garam beragam. Ada yang memakai plastik mulsa pertanian karena murah. Ada pula yang menggunakan geomembran, lapisan khusus untuk dasar tambak dan lebih mahal.
Sementara itu, pipanisasi untuk mengalirkan air laut yang lebih bersih juga belum diterapkan secara merata.
Menurut Ismail, teknologi bisa memperbaiki mutu garam. Masalahnya, uang harus keluar lebih dulu, padahal kebutuhan rumah tangga tidak mau menunggu panen. Karena itu sebagian petambak memanen lebih cepat, lima sampai tujuh hari.
"Walaupun penguapan yang lebih lama sebenarnya membuat garam lebih bermutu," jelasnya.
Di Desa Muara, Kecamatan Suranenggala, Taufik Nurrahim mencoba jalan lain. Sejak 2019 ia membuat garam untuk industri. Pada 2021 ia mendapat dana awal Rp100 juta dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Namun tahun itu cuaca ekstrem membuat ia terpaksa memacu produksi dengan bahan kimia.
“Dengan menggunakan chemical itu tidak mungkin bisa diterapkan di tingkat petani,” katanya.
Ia lalu kembali ke prosedur baku. “Akhirnya di 2022 kemarin, saya menjalankan SOP dan alhamdulillah berhasil sampai sekarang,” tambah Taufik.
Prosedurnya sederhana tapi ketat. Air laut harus mencapai sedikitnya 23 derajat Baume sebelum masuk petak penguapan, dan garam dipanen saat kepekatannya tidak lebih dari 29. Air juga harus dijernihkan lebih dulu.
"Untuk dapat NaCl sampai 97% itu pasti produksinya lama salah satu faktornya air, jadi perlu kejernihan air awal," bebernya.
Taufik mengklaim dirinya menjadi salah satu petambak yang telah mengembangkan produksi garam untuk kebutuhan industri di Cirebon. Ia bahkan menyebut belum banyak petambak lain yang menerapkan standar produksi serupa.
Alasannya, lanjut Taufik, kebiasaan, karena pengolahan garam di sini turun-temurun dan banyak orang mengerjakannya seperti nenek moyang dulu.
“Justru itu, baru saya sendiri, banyak petani garam tidak mau merubah mindsetnya,” keluh Taufik.
Perbedaan nilai jualnya cukup jauh, sebagai contoh, garam biasa di tingkat petani Rp600–700 per kilogram. Garam industri Rp2.000–2.500. Itu harga dua jenis garam yang berbeda, dan tidak otomatis diterima semua petambak.
Pembeli industri punya standar mutu yang harus konsisten dari panen ke panen. Bagi Taufik, pengembangan garam industri justru merupakan peluang yang perlu dikejar.
“Dorong ke industri, karena peluang kita yang paling besar ada di industri, bukan di konsumsi.” Satu perusahaan pengguna garam industri saja, katanya, “bisa 70.000 ton per tahun.” Di Kabupaten Cirebon, ia memperkirakan ada sekitar sembilan perusahaan pangan olahan yang memakainya, salah satunya untuk saus.
Modal Terikat, Petambak Sulit Beranjak
Di Rawaurip, Insyaf Supriyadi (56), bercerita soal modal. Satu petak sekitar 5.000 meter persegi butuh kira-kira Rp5 juta untuk memulai produksi dalam satu musim dengan menyiapkan galengan dan lahan, membeli geomembran, membuat peralatan.
"Dari mana uangnya? Ya dari tengkulak! Setiap musim kemarau tiba, tengkulak selalu datang meminjamkan modal,” ungkapnya.
Bank, kata Insyaf, tidak pernah datang. “Sama sekali belum pernah ada perbankan atau lembaga keuangan resmi yang mau memberikan pinjaman modal usaha untuk petani garam, meskipun kelompok tani sudah dibentuk.”
Ia lalu menjabarkan tentang pinjaman tengkulak yang terlihat tanpa bunga.
“Secara kasat mata, pinjaman itu tidak ada bunganya. Tapi mainannya di pemotongan harga jual harian,” kata Insyaf.
Petambak yang menerima pinjaman biasanya terikat untuk menjual hasil panennya kepada pemberi modal. Keuntungan tengkulak bukan berasal dari bunga yang dibayarkan secara langsung, melainkan dari selisih harga pembelian yang telah disepakati.
Garam akyat kemudian dijual ke pengepul kecil, diteruskan ke pengepul besar, dan sampai ke industri di Bandung, Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Petambak tak perlu repot mengurus angkutan keluar daerah. Tapi kalau garam dibeli borongan tanpa dipilah mutunya, garam yang digarap lebih telaten tidak dapat harga lebih.
Insyaf juga melihat tantangan lain dalam mengelola pendapatan musiman. Pada masa panen, sebagian warga mengalokasikan uang untuk kebutuhan sosial, termasuk hajatan keluarga. Pengeluaran itu, menurutnya, dapat mengurangi dana yang disiapkan untuk modal musim berikutnya.
Musim kemarau biasanya juga menjadi penanda musim hajatan di pesisir, dari pernikahan sampai sunatan. Untuk satu hajatan sunatan dengan panggung hiburan, kata Insyaf, bisa banyak uang yang keluar.
“Bisa habis Rp25 juta,” singkatnya.
Mencari Jalan dari Tambak ke Industri
Di tengah persoalan tersebut, OJK Cirebon berupaya membuka jalan bagi petambak melalui pertemuan dengan lembaga keuangan dan calon pembeli. Langkah itu ditempuh untuk mendorong pengembangan usaha garam rakyat, mulai dari akses pembiayaan hingga penyerapan hasil panen.
Melalui kegiatan FGD dan business matching, OJK mengundang sekitar 40–50 petambak garam dan pelaku usaha yang berpotensi menjadi pembeli atau offtaker. Forum tersebut sekaligus menjadi sarana untuk membuka akses layanan keuangan dan memperkenalkan ekosistem pembiayaan close-loop bagi pengembangan ekonomi daerah.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan, kegiatan itu berangkat dari persoalan belum optimalnya kapasitas produksi garam dalam negeri, sementara kebutuhan pasar masih tinggi.
Menurut dia, kolaborasi antara petambak, lembaga jasa keuangan, pelaku industri dan pemerintah daerah diperlukan agar hasil produksi garam rakyat dapat terserap pasar.
Besarnya potensi pasar tersebut terlihat dari kebutuhan garam industri di Kabupaten Cirebon yang dalam materi pemaparan pada kegiatan tersebut, diperkirakan mencapai sekitar 100.000 ton per tahun.
Namun, kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan lokal masih mencapai sekitar 88.000 ton per tahun. Artinya, sebagian besar kebutuhan industri belum mampu dipenuhi dari produksi garam setempat.
Kesenjangan itu bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan jumlah produksi. Garam rakyat masih menghadapi persoalan kualitas, terutama kadar natrium klorida (NaCl) yang belum memenuhi spesifikasi industri.
Di sisi lain, produksi tambak sangat bergantung pada kondisi cuaca sehingga kontinuitas pasokan belum selalu terjamin. Akibatnya, potensi pasar yang besar belum otomatis menjadi peluang bagi petambak lokal.
Di tengah persoalan produksi dan pemasaran tersebut, akses terhadap pembiayaan formal juga menjadi tantangan tersendiri. Agus mengungkapkan, penyaluran pembiayaan perbankan kepada pelaku usaha tambak garam di Kabupaten Cirebon masih sangat terbatas, baik kepada petambak perorangan maupun badan usaha.
“Saat ini masih sangat kecil pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di Kabupaten Cirebon kepada para pelaku usaha tambak, baik petambak perorangan maupun badan hukum, koperasi maupun PT,” ujar Agus.
Dari pertemuan dengan para petambak, OJK juga menemukan sebagian di antaranya pernah mengakses lembaga keuangan lain, tetapi memiliki catatan kredit tidak lancar. Catatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, menjadi salah satu kendala bagi mereka untuk kembali mengakses pembiayaan perbankan.
Karena itu, edukasi mengenai pengelolaan pinjaman dan penyelesaian kewajiban keuangan juga menjadi bagian dari upaya yang didorong OJK.
Melalui pendekatan close-loop, pembiayaan diharapkan tidak berjalan sendiri, melainkan terhubung dengan proses produksi hingga pemasaran. Petambak tidak hanya membutuhkan modal, tetapi juga pendampingan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi, serta kepastian pasar bagi hasil panennya.
Agus berharap, kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi semata. Pemerintah daerah diharapkan turut mendampingi petambak dan pelaku usaha agar hasil produksi garam lokal dapat terserap oleh industri.
“Kami berharap acara ini juga tidak selesai dalam forum ini, tetapi nanti akan ada kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada seluruh petambak garam dan juga para pengusaha, supaya kapasitas produksinya bisa diserap oleh pabrik-pabrik ataupun offtaker yang memang kapasitasnya untuk industri, bukan kapasitas konsumsi rumah tangga,” katanya.
Harapan itu mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, Wakil Bupati Cirebon mengatakan, pemerintah daerah menerima masukan mengenai perlunya regulasi yang dapat memberikan kepastian bagi petambak garam. Menurut dia, usulan tersebut akan disampaikan kepada Bupati untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan bagian hukum dan DPRD.
“Dari pemerintah daerah, nanti akan kami sampaikan ke Pak Bupati dan dikoordinasikan tentunya dengan para pihak, terutama bagian hukum dan DPRD, supaya dibuatkan aturan tersebut agar ada kepastian hukum dan kepastian yang lainnya terkait dengan para petani tambak garam ini,” ujarnya.
Selain regulasi, pemerintah daerah juga tengah membahas kemungkinan pengelolaan gudang garam melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan bentuk maupun mekanisme pelaksanaannya.
Berbagai upaya itu menunjukkan, persoalan garam Cirebon membutuhkan penyelesaian dari hulu hingga hilir. Peningkatan produksi dan kualitas perlu berjalan beriringan dengan akses pembiayaan, kepastian pembeli, serta dukungan kebijakan pemerintah. Tanpa keterhubungan itu, besarnya kebutuhan industri belum tentu mampu mengangkat posisi tawar petambak.
Sore itu, sebagian garam hasil panen Ismail masih menggunung di dalam gudang berdinding bilik bambu. Ia memilih menyimpannya, berharap harga membaik ketika musim hujan tiba. Namun, kapan garam itu akan terjual dan berapa nilai yang akan diterimanya masih menjadi tanda tanya.
Bagi Ismail, persoalannya sesederhana bagaimana hasil panen yang telah ia kerjakan selama berbulan-bulan bisa menjadi penghasilan yang layak.*
