Petambak Garam Keluhkan Infrastuktur yang Rusak Berat

 


Infastuktur di kawasan tambak garam yang rusak 



CN – Petambak garam dan nelayan di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, masih harus bergelut dengan akses jalan rusak yang belum tersentuh pembangunan permanen.

Jalan sepanjang sekitar 7 hingga 8 kilometer yang menghubungkan permukiman warga dengan kawasan tambak garam dan bibir pantai  di Desa Rawaurip itu menjadi jalur utama mobilitas masyarakat pesisir. Namun hingga kini, kondisi jalan tersebut masih rusak parah dan belum memiliki kejelasan status kewenangan, sehingga perbaikannya terus tertunda.

Petani garam asal Rawaurip, Ismail Marzuki, mengatakan jalan tersebut telah menjadi akses vital masyarakat pesisir sejak puluhan tahun lalu. "Jalan ini sudah ada sejak sekitar tahun 1970-an. Dari dulu sampai sekarang menjadi akses utama untuk mengangkut hasil garam dan aktivitas nelayan ke laut. Tapi sampai hari ini belum pernah diaspal atau dibeton," ujar Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, penanganan yang pernah dilakukan hanya berupa pengerasan jalan sekitar tahun 2011 hingga 2012, bersamaan dengan proyek pembangunan pagar batu kubus di sepanjang pesisir Kecamatan Pangenan untuk mengantisipasi abrasi.

Meski demikian, kondisi jalan hingga kini masih menjadi persoalan bagi masyarakat. Saat musim hujan maupun saat terjadi banjir rob, akses menuju tambak semakin sulit dilalui dan menghambat aktivitas distribusi hasil produksi garam. "Kalau musim hujan atau air pasang, jalan semakin sulit dilalui. Padahal jalur ini sangat penting untuk mengangkut hasil produksi garam," katanya.

Padahal, kawasan Rawaurip dikenal sebagai salah satu sentra produksi garam terbesar di Jawa Barat. Kabupaten Cirebon juga tercatat memiliki hamparan lahan garam terluas di Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi garam nasional.

Sekretaris Desa Rawaurip, Yudi, mengungkapkan pemerintah desa hampir setiap tahun mengusulkan perbaikan jalan tersebut kepada pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat. Namun hingga kini belum ada realisasi pembangunan.

"Sejak tahun 2020 sampai sekarang selalu kami usulkan, baik ke pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Kendalanya sampai sekarang status jalan itu belum jelas masuk kewenangan siapa," ujarnya.

Yudi menegaskan, pemerintah desa tidak dapat melakukan perbaikan menggunakan anggaran desa karena ruas jalan tersebut bukan aset maupun kewenangan desa. "Kami ingin jalan ini diperbaiki karena sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi desa tidak bisa masuk karena bukan kewenangan kami," katanya.

 

Tanggapan Dewan

Persoalan status jalan itu juga mendapat perhatian Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim. Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, ruas jalan tersebut tidak masuk kategori jalan desa maupun jalan kabupaten. "Yang jelas bukan jalan desa dan bukan jalan kabupaten. Kalau bukan provinsi, kemungkinan kewenangan pusat. Ini yang harus segera dipastikan supaya ada kepastian penanganan," ujar Lukman.

Menurutnya, kondisi jalan yang menjadi akses utama sentra garam tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa solusi. "Kawasan ini memiliki kontribusi besar terhadap sektor garam di Jawa Barat. Infrastruktur pendukungnya juga harus menjadi perhatian serius," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, R Tommy Hendrawan, memastikan ruas jalan menuju kawasan tambak garam tersebut tidak termasuk dalam daftar jalan kabupaten.

"Kalau hasil pengamatan kami, ruas jalan dari Balai Desa Rawaurip lurus menuju tambak itu non-SK. Sedangkan yang masuk SK jalan kabupaten adalah dari Balai Desa Rawaurip ke arah Bendungan," jelas Tomi. (Din)