Infastuktur di kawasan tambak garam yang rusak |
CN – Petambak garam dan nelayan
di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, masih harus bergelut
dengan akses jalan rusak yang belum tersentuh pembangunan permanen.
Jalan sepanjang sekitar 7 hingga
8 kilometer yang menghubungkan permukiman warga dengan kawasan tambak garam dan
bibir pantai di Desa Rawaurip itu
menjadi jalur utama mobilitas masyarakat pesisir. Namun hingga kini, kondisi
jalan tersebut masih rusak parah dan belum memiliki kejelasan status
kewenangan, sehingga perbaikannya terus tertunda.
Petani garam asal Rawaurip,
Ismail Marzuki, mengatakan jalan tersebut telah menjadi akses vital masyarakat
pesisir sejak puluhan tahun lalu. "Jalan ini sudah ada sejak sekitar tahun
1970-an. Dari dulu sampai sekarang menjadi akses utama untuk mengangkut hasil
garam dan aktivitas nelayan ke laut. Tapi sampai hari ini belum pernah diaspal
atau dibeton," ujar Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, penanganan yang pernah
dilakukan hanya berupa pengerasan jalan sekitar tahun 2011 hingga 2012,
bersamaan dengan proyek pembangunan pagar batu kubus di sepanjang pesisir
Kecamatan Pangenan untuk mengantisipasi abrasi.
Meski demikian, kondisi jalan
hingga kini masih menjadi persoalan bagi masyarakat. Saat musim hujan maupun
saat terjadi banjir rob, akses menuju tambak semakin sulit dilalui dan
menghambat aktivitas distribusi hasil produksi garam. "Kalau musim hujan
atau air pasang, jalan semakin sulit dilalui. Padahal jalur ini sangat penting
untuk mengangkut hasil produksi garam," katanya.
Padahal, kawasan Rawaurip dikenal
sebagai salah satu sentra produksi garam terbesar di Jawa Barat. Kabupaten
Cirebon juga tercatat memiliki hamparan lahan garam terluas di Indonesia yang
memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi garam nasional.
Sekretaris Desa Rawaurip, Yudi,
mengungkapkan pemerintah desa hampir setiap tahun mengusulkan perbaikan jalan
tersebut kepada pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat. Namun hingga kini
belum ada realisasi pembangunan.
"Sejak tahun 2020 sampai
sekarang selalu kami usulkan, baik ke pemerintah kabupaten, provinsi maupun
pusat. Kendalanya sampai sekarang status jalan itu belum jelas masuk kewenangan
siapa," ujarnya.
Yudi menegaskan, pemerintah desa
tidak dapat melakukan perbaikan menggunakan anggaran desa karena ruas jalan
tersebut bukan aset maupun kewenangan desa. "Kami ingin jalan ini
diperbaiki karena sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi desa tidak bisa masuk
karena bukan kewenangan kami," katanya.
Tanggapan Dewan
Persoalan status jalan itu juga
mendapat perhatian Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim. Ia menyebut
berdasarkan informasi yang diterimanya, ruas jalan tersebut tidak masuk
kategori jalan desa maupun jalan kabupaten. "Yang jelas bukan jalan desa
dan bukan jalan kabupaten. Kalau bukan provinsi, kemungkinan kewenangan pusat.
Ini yang harus segera dipastikan supaya ada kepastian penanganan," ujar
Lukman.
Menurutnya, kondisi jalan yang
menjadi akses utama sentra garam tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa
solusi. "Kawasan ini memiliki kontribusi besar terhadap sektor garam di
Jawa Barat. Infrastruktur pendukungnya juga harus menjadi perhatian
serius," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, R Tommy Hendrawan,
memastikan ruas jalan menuju kawasan tambak garam tersebut tidak termasuk dalam
daftar jalan kabupaten.
"Kalau hasil pengamatan
kami, ruas jalan dari Balai Desa Rawaurip lurus menuju tambak itu non-SK.
Sedangkan yang masuk SK jalan kabupaten adalah dari Balai Desa Rawaurip ke arah
Bendungan," jelas Tomi. (Din)