Aksi demo di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon |
CN – Sejumlah elemen masyarakat
dari Kota dan Kabupaten Cirebon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten
Cirebon.
Berdasarkan pantauan, kedatangan
sejumlah elemen masyarakat ke PN Sumber, Rabu, 3 Juni 2026 tersebut untuk mengawal
proses hukum yang sedang ditempuh Fifi Sofiah dan keluarganya terkait sengketa
harta pascaperceraian.
.Koordinator aksi, Reno Sukriano,
menegaskan masyarakat hadir bukan untuk membawa kepentingan politik maupun
sentimen tertentu, melainkan mengawal jalannya penegakan hukum."Kami hadir
bukan dalam rangka sentimen politik maupun sentimen hukum. Kami hadir untuk
memastikan proses penegakan hukum berjalan seadil-adilnya. Pengadilan adalah
tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. Ketika ada putusan yang dirasakan
tidak memberikan rasa keadilan, maka masyarakat merasa perlu ikut
mengawal," ujar Reno.
Menurut Reno dukungan masyarakat
diberikan agar Bunda Fifi, panggilan akrab Fifi Sofiah, dapat memperoleh
hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami ingin mengawal Bunda
Fifi agar mendapatkan rasa keadilan yang maksimal di negeri ini. Jika nantinya
ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau malapraktik dalam proses hukum, tentu
akan kami dorong untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa
hukum keluarga Bunda Fifi, Furqon Nurzaman, menjelaskan bahwa saat ini masih
berlangsung proses hukum terkait harta bersama atau harta gono-gini
pascaperceraian yang menurutnya belum tuntas.
Menurut Furqon, pihaknya telah
mengajukan perlawanan hukum dan meminta agar proses eksekusi terhadap objek
sengketa ditunda hingga perkara yang sedang berjalan memperoleh kepastian
hukum.
"Kami menghormati pengadilan
dan taat terhadap hukum. Namun kami menilai ada persoalan yang perlu
dipertimbangkan. Objek yang akan dieksekusi saat ini menurut kami bukan milik
pihak yang menjadi tergugat dalam perkara sebelumnya. Karena itu kami meminta
agar eksekusi ditunda terlebih dahulu," kata Furqon.
Ia menambahkan, anak-anak Bunda
Fifi melalui kuasa hukumnya juga sedang menempuh upaya hukum terkait objek yang
disengketakan.
"Anak-anak adalah subjek
hukum yang diakui oleh negara. Jika memang ada sengketa terhadap aset yang atas
nama mereka, maka seharusnya mereka juga menjadi pihak dalam proses hukum
tersebut. Karena itu kami berharap proses yang sedang berjalan menjadi
pertimbangan bagi pengadilan," lanjutnya.
Di hadapan para pendukungnya,
Bunda Fifi Sofiah menyampaikan kronologi singkat persoalan yang dihadapinya. Ia
mengaku selama 17 tahun menjalani rumah tangga bersama mantan suaminya dan
memperoleh sejumlah aset, termasuk aset yang menurutnya sejak awal telah
diatasnamakan kepada anak-anak mereka.
"Yang menjadi keberatan saya
adalah objek yang akan dieksekusi bukan milik saya. Sertifikatnya atas nama
anak-anak. Kalau memang ada sengketa, silakan gugat pemiliknya. Anak-anak saya
saat ini juga sedang melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya," ujar
Bunda Fifi.
Ia juga berharap proses hukum
yang berjalan dapat memberikan perlindungan yang adil bagi perempuan dan
anak-anak. "Saya hanya meminta keadilan. Negara ini memiliki semangat
melindungi perempuan dan anak. Saya berharap proses hukum yang berjalan dapat
memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi kami," tuturnya. (Din)