Datangi Pengadilan Negeri Sumber, Ini Tuntutan Masyarakat

 


Aksi demo di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon


CN – Sejumlah elemen masyarakat dari Kota dan Kabupaten Cirebon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan pantauan, kedatangan sejumlah elemen masyarakat ke PN Sumber, Rabu, 3 Juni 2026 tersebut untuk mengawal proses hukum yang sedang ditempuh Fifi Sofiah dan keluarganya terkait sengketa harta pascaperceraian.

.Koordinator aksi, Reno Sukriano, menegaskan masyarakat hadir bukan untuk membawa kepentingan politik maupun sentimen tertentu, melainkan mengawal jalannya penegakan hukum."Kami hadir bukan dalam rangka sentimen politik maupun sentimen hukum. Kami hadir untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan seadil-adilnya. Pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. Ketika ada putusan yang dirasakan tidak memberikan rasa keadilan, maka masyarakat merasa perlu ikut mengawal," ujar Reno.

Menurut Reno dukungan masyarakat diberikan agar Bunda Fifi, panggilan akrab Fifi Sofiah, dapat memperoleh hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami ingin mengawal Bunda Fifi agar mendapatkan rasa keadilan yang maksimal di negeri ini. Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau malapraktik dalam proses hukum, tentu akan kami dorong untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum keluarga Bunda Fifi, Furqon Nurzaman, menjelaskan bahwa saat ini masih berlangsung proses hukum terkait harta bersama atau harta gono-gini pascaperceraian yang menurutnya belum tuntas.

Menurut Furqon, pihaknya telah mengajukan perlawanan hukum dan meminta agar proses eksekusi terhadap objek sengketa ditunda hingga perkara yang sedang berjalan memperoleh kepastian hukum.

"Kami menghormati pengadilan dan taat terhadap hukum. Namun kami menilai ada persoalan yang perlu dipertimbangkan. Objek yang akan dieksekusi saat ini menurut kami bukan milik pihak yang menjadi tergugat dalam perkara sebelumnya. Karena itu kami meminta agar eksekusi ditunda terlebih dahulu," kata Furqon.

Ia menambahkan, anak-anak Bunda Fifi melalui kuasa hukumnya juga sedang menempuh upaya hukum terkait objek yang disengketakan.

 

"Anak-anak adalah subjek hukum yang diakui oleh negara. Jika memang ada sengketa terhadap aset yang atas nama mereka, maka seharusnya mereka juga menjadi pihak dalam proses hukum tersebut. Karena itu kami berharap proses yang sedang berjalan menjadi pertimbangan bagi pengadilan," lanjutnya.

 

Di hadapan para pendukungnya, Bunda Fifi Sofiah menyampaikan kronologi singkat persoalan yang dihadapinya. Ia mengaku selama 17 tahun menjalani rumah tangga bersama mantan suaminya dan memperoleh sejumlah aset, termasuk aset yang menurutnya sejak awal telah diatasnamakan kepada anak-anak mereka.

"Yang menjadi keberatan saya adalah objek yang akan dieksekusi bukan milik saya. Sertifikatnya atas nama anak-anak. Kalau memang ada sengketa, silakan gugat pemiliknya. Anak-anak saya saat ini juga sedang melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya," ujar Bunda Fifi.

Ia juga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan perlindungan yang adil bagi perempuan dan anak-anak. "Saya hanya meminta keadilan. Negara ini memiliki semangat melindungi perempuan dan anak. Saya berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi kami," tuturnya. (Din)