CN - Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah baru dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon.
Kespakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani pada Jumat, 29 Mei 2026, sebagai upaya memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.
Kerja sama ini menjadi bagian dari penerapan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan pembinaan.
Tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukuman, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada anak agar dapat memperbaiki diri dan kembali beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan itu harus diikuti dengan langkah konkret di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak diukur dari banyaknya dokumen yang ditandatangani, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Edo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak berhenti pada tahap administratif. Ia menilai perlu ada program lanjutan yang terukur untuk mendukung proses pemulihan anak sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan kasus hukum anak.
"Kesepakatan ini harus menjadi awal kerja bersama. Kita perlu menyiapkan langkah-langkah yang jelas agar penanganan kasus yang melibatkan anak dapat berjalan lebih baik dan memberi manfaat nyata," ujarnya.
Komitmen tersebut juga diwujudkan dengan instruksi khusus kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon.
DP3APPKB diminta segera memperkuat koordinasi dengan Bapas maupun lembaga terkait lainnya agar program yang dijalankan memiliki arah yang sama dan saling mendukung.
Pembahasan mengenai implementasi kerja sama ini disampaikan dalam forum rapat pimpinan yang dihadiri Sekretaris Daerah serta seluruh kepala OPD. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan, Pemkot Cirebon berharap penanganan anak yang tersangkut persoalan hukum dapat dilakukan secara lebih manusiawi. Pendekatan restoratif dinilai mampu memberikan ruang pembinaan sekaligus mencegah anak terjebak dalam stigma sosial yang berkepanjangan.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap persoalan sosial masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, pemerintah berharap setiap anak tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depan dan kembali berkontribusi positif di tengah lingkungan sekitarnya.*(Jr)
