Camat Talun Hentikan Pengurugan di Lahan Pertanian Produktif

 


Camat Talun, Agustino Alamsyah (foto : Didin)

CN – Camat Talun, Agustino Alamsyah, menghentikan pengurugan sawah produktif di Desa Sampiran.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, rencana alih fungsi sawah produktif yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Sampiran, Kecamatan Talun menjadi bangunan permanen tengah ramai diperbincangkan. Bahkan saat ini proses pengurugan sawah tersebut pun tengah dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, camat Talun, Agus Alamsyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian pengurugan di lahan produktif tersebut. Menurut Agus, langkah penghentian tersebut bukan tindakan yang tiba-tiba. Pihak kecamatan sebelumnya telah beberapa kali memberikan imbauan kepada pemerintah desa terkait pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa agar tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Kami telah  mengingatkan agar setiap pemanfaatan TKD mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016, khususnya Pasal 20 ayat 2 huruf A sampai D yang mengatur mekanisme pemanfaatan aset desa,” tutur Agus, Selasa, 23 Juni 2026,” tutur Agus.

Namun,  imbauan tersebut tidak sepenuhnya diindahkan. Bahkan ketika proses pemanfaatan lahan sebelumnya masih dalam tahap pembahasan, telah muncul pembangunan baru di lokasi berbeda yang kembali menggunakan aset desa.

"Kami sudah menyampaikan jangan dilakukan lagi karena proses yang lama masih diproses. Tapi ini ada pembangunan baru dengan tempat yang baru. Akhirnya saya selaku camat men-stop daripada nanti ada hal-hal lain yang kurang baik," tegasnya.

Selain persoalan administrasi dan legalitas, Agus menilai alih fungsi sawah produktif menjadi bangunan permanen berpotensi mengurangi luas lahan pertanian yang ada di wilayah tersebut. "Dampaknya dari proses pengolahan Tanah Kas Desa ini salah satunya fungsi yang tadinya sawah dialihfungsikan. Kalau digunakan untuk bangunan permanen, sementara yang digunakan adalah Tanah Kas Desa, maka harus melampaui ketentuan dalam Perbup 100 Tahun 2016. Dari fungsi kegunaan tanah kas desa juga harus berubah, yang tadinya lahan sawah menjadi alih fungsi lain. Kalau persoalan pertanian sudah pasti ada dampaknya," jelasnya.

Ke depan, Agus menegaskan akan mengawal penerapan aturan terkait pengelolaan Tanah Kas Desa agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

"Langkah ke depannya, saya selaku Camat Talun akan menegakkan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 ini agar berjalan maksimal, khususnya di Desa Sampiran. Bagaimana pengelolaan Tanah Kas Desa yang baik, manajemen yang baik, agar nanti pendapatan dari Tanah Kas Desa tersebut jelas dan tepat guna," pungkasnya. (Din)