Camat Talun, Agustino Alamsyah (foto : Didin) |
CN – Camat Talun, Agustino
Alamsyah, menghentikan pengurugan sawah produktif di Desa Sampiran.
Berdasarkan informasi yang
berhasil dihimpun, rencana alih fungsi sawah produktif yang merupakan Tanah Kas
Desa (TKD) Sampiran, Kecamatan Talun menjadi bangunan permanen tengah ramai
diperbincangkan. Bahkan saat ini proses pengurugan sawah tersebut pun tengah
dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, camat
Talun, Agus Alamsyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian
pengurugan di lahan produktif tersebut. Menurut Agus, langkah penghentian
tersebut bukan tindakan yang tiba-tiba. Pihak kecamatan sebelumnya telah
beberapa kali memberikan imbauan kepada pemerintah desa terkait pengelolaan dan
pemanfaatan Tanah Kas Desa agar tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Kami telah mengingatkan agar setiap pemanfaatan TKD
mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016, khususnya Pasal 20
ayat 2 huruf A sampai D yang mengatur mekanisme pemanfaatan aset desa,” tutur
Agus, Selasa, 23 Juni 2026,” tutur Agus.
Namun, imbauan tersebut tidak sepenuhnya diindahkan.
Bahkan ketika proses pemanfaatan lahan sebelumnya masih dalam tahap pembahasan,
telah muncul pembangunan baru di lokasi berbeda yang kembali menggunakan aset
desa.
"Kami sudah menyampaikan
jangan dilakukan lagi karena proses yang lama masih diproses. Tapi ini ada
pembangunan baru dengan tempat yang baru. Akhirnya saya selaku camat men-stop
daripada nanti ada hal-hal lain yang kurang baik," tegasnya.
Selain persoalan administrasi dan
legalitas, Agus menilai alih fungsi sawah produktif menjadi bangunan permanen
berpotensi mengurangi luas lahan pertanian yang ada di wilayah tersebut. "Dampaknya
dari proses pengolahan Tanah Kas Desa ini salah satunya fungsi yang tadinya
sawah dialihfungsikan. Kalau digunakan untuk bangunan permanen, sementara yang
digunakan adalah Tanah Kas Desa, maka harus melampaui ketentuan dalam Perbup
100 Tahun 2016. Dari fungsi kegunaan tanah kas desa juga harus berubah, yang
tadinya lahan sawah menjadi alih fungsi lain. Kalau persoalan pertanian sudah pasti
ada dampaknya," jelasnya.
Ke depan, Agus menegaskan akan
mengawal penerapan aturan terkait pengelolaan Tanah Kas Desa agar berjalan
sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
"Langkah ke depannya, saya
selaku Camat Talun akan menegakkan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016 ini
agar berjalan maksimal, khususnya di Desa Sampiran. Bagaimana pengelolaan Tanah
Kas Desa yang baik, manajemen yang baik, agar nanti pendapatan dari Tanah Kas
Desa tersebut jelas dan tepat guna," pungkasnya. (Din)