Perusahaan Abaikan Janji, Warga Cabut Pohon Kelapa Sawit

 


Warga Desa Cigombong, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon mencabut pohon kelapa sawit yang ditanam di desa mereka


CN – Puluhan warga Desa Cigombong, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon mencabut pohon sawit yang tak kunjung dicabut oleh perusahaan.

Puluhan  warga berbondong-bondong berjalan kaki menuju lokasi kebun kelapa sawit, Jumat, 16 Januari 2026. Mereka terlihat membawa  sambil membawa sejumlah peralatan seperti golok dan tali. Sesampainya di kebun kelapa sawit, warga pun mencabut sejumlah pohon kelapa sawit.

“Kami kecewa, mereka sudah berjanji untuk mencabut ratusan pohon kelapa sawit, tapi pihak perusahaan tak kunjung melakukannya,” tutur Sara, seorang warga Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman. Dijelaskan Sara, warga dan pihak perusahaan telah melakukan musyawarah pada Selasa, 30 Desember 2025 dan dicapai kesepakatan bahwa pencabutan pohon kelapa sawit akan dilakukan 15 Januari 2026 tanpa ganti rugi.

Namun, hari ini yang merupakan batas akhir yang ditentukan dan pihak perusahaan tak kunjung menunaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Bahkan alih-alih dicabut, warga justru menerima informasi baru bahwa perusahaan meminta ganti rugi sebesar Rp 15 ribu per pohon. Informasi  ini pun menyulut kemarahan warga hingga akhirnya pencabutan pohon kelapa sawit pun dilakukan oleh mereka.

Saat ini, lanjut Sara, baru beberapa pohon saja yang dicabut. “:Kami bisa menahan diri. Kami tunggu sampai Senin. Kalau tidak ada kejelasan, kami siap kembali dan mencabut pohon-pohon ini,” tutur Sara,

 

Memperparah Krisis Air Bersih

Selanjutnya Sara pun menambahkan bahwa keberadaan pohon kelapa sawit justru memperparah krisis air bersih di desanya.“Kurang air,  kita aja ngebor sampai dalamnya 25 kadang-kadang nggak dapet air. Tetangga saya aja sampai tiga titik untuk ngebor tidak dapet air,” ungkapnya.

Ia khawatir jika sawit terus dibiarkan, kondisi air akan semakin parah, termasuk mengancam keberlangsungan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).

Sementara itu Kepala Desa Cigobang, M. Abdul Zei, mengakui pihak pemerintah desa telah berupaya menahan gejolak warga hampir satu bulan. “Sebenarnya kami dari pemerintahan desa sudah menahan hampir satu bulan ya. Sebenarnya sudah lelah kami dari pemerintahan desa. Ini tindak lanjutnya seperti apa?” ujarnya.

Ia menegaskan tuntutan warga jelas, yakni sawit tidak ada lagi di Desa Cigobang. “Yang jelas, kami segera kemungkinan nanti dari pemerintah kabupaten ataupun nanti ibu-ibu dewan supaya menindak lanjut untuk permasalahan sawit ini supaya segera mungkin,” kata Zei.

Terkait potensi intimidasi dari pihak perusahaan, Zei menyatakan pemerintah desa akan melindungi warganya. “Kalaupun ada indikasi intimidasi dari pihak perusahaan, insya Allah kami akan membebaskan dan akan lapor,” tegasnya.

Zei juga mengaku tidak memahami secara pasti alasan pencabutan sawit yang telah berlarut hingga dua tahun belum terealisasi, meski berbagai pihak telah turun langsung. “Dari pertama itu yang datang itu dari kabin turutani di provinsi sudah menyampaikan bahwa ini segera mungkin karena perizinannya tidak jelas. Tapi hasil musyawarah itu mandak di tengah jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam berita acara musyawarah desa, pihak perusahaan telah menyetujui pemindahan sawit tanpa kompensasi. “Mereka dari pihak perusahaan menyetujui dan tidak ada kompensasi dan  terakhir rapat itu janji tanggal 15,” jelasnya.

Namun hingga kini, perusahaan disebut belum siap menentukan lokasi pemindahan. Kondisi ini dikhawatirkan memicu pergerakan warga yang semakin sulit dikendalikan. “Saya yang takutkan ini pergerakan masyarakatnya… karena saya tidak punya kewenangan di masyarakat itu,” pungkas Zei. (Din)