Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, saat berkunjung ke Cirebon |
CN -- Wilayah Cirebon timur sudah masuk dalam daftar
Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Namun sejumlah syarat harus
dipenuhi sebelum pemekaran daerah terealisasi, salah satunya infrastruktur.
Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat, Ono Surono, saat berkunjung ke Cirebon, Kamis, 18 September 2025
menekankan bahwa pemekaran tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Infrastruktur dasar harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk jalan, fasilitas
pendidikan, hingga layanan publik lainnya. Ia menyoroti masih banyak kecamatan
di wilayah timur Cirebon yang belum memiliki sekolah negeri tingkat SMA/SMK.
“Menurut saya yang
paling penting ya infrastruktur dasarnya dulu. Karena dari poin-poin itu juga
masih banyak kan persoalan dasar yang belum terselesaikan,” tutur Ono. Salah satunya
di bidang pendidikan. Menurut Ono, saat ini masih
banyak kecamatan yang belum mempunyai SMA-SMK negeri.”Itu yang harus disiapkan
dulu. Juga infrastruktur, jalannya masih
rusak, maka itu didorong,” tutur Ono.
Ono pun mengingatkan
bahwa pemekaran yang dilakukan tanpa persiapan matang, justru masyarakat yang
akan menanggung beban. “Kalau misalnya
dimekarkan dulu nanti akan membebani masyarakat. Jadi istilah calon daerah
persiapan otonomi baru itu, ini menjadi babak baru untuk pemerintah ngurusin dulu persoalan yang ada,” tutur
Ono.
Terkait kelayakan,
Ono mengungkapkan bahwa berdasarkan skor penilaian yang ditetapkan pemerintah,
Cirebon Timur berada di peringkat ke-6 dari 10 daerah yang masuk CDPOB.
Peringkat ini dinilai cukup baik dan menjadi modal positif untuk melanjutkan
tahapan berikutnya.
“Dari skor yang 351
kan berarti sudah jelas bahwa Cirebon Timur itu dari 10 kabupaten kota yang
telah ditetapkan sebagai calon daerah persiapan otonomi baru itu menduduki
peringkat ke-6. Jadi lebih baik dari 4 kabupaten kota lainnya,” tuturnya.
Namun, proses menuju
pemekaran penuh masih panjang. Ono mencontohkan Kabupaten Bogor yang hingga
kini masih berstatus CDPOB. Hal itu terjadi karena adanya moratorium pemekaran
daerah yang masih berlaku.
“Ya intinya kan
gini, kalau daerah persiapan itu sudah dilakukan dengan berbagai macam aspek
yang pada akhirnya scoringnya itu naik, maka selanjutnya Kementerian Dalam
Negeri, DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah Pusat Presiden nantinya akan memutuskan
apakah moratorium itu dicabut hanya untuk beberapa wilayah atau dicabut
permanen. Kan saat ini masih moratorium,” jelas Ono. (Din)