![]() |
| Ilustrasi, jamaah melaksanakan ibadah haji di Masjidil Haram, Makkah. Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp3 Juta./dok.haji.go.id |
JAKARTA - Jamaah haji reguler pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M secara efektif membayar sekitar Rp23,2 juta untuk pelunasan setelah memperhitungkan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta.
Angka tersebut berasal dari rata-rata biaya pelunasan yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp26.248.825. Setelah dikurangi subsidi Rp3 juta, jumlah yang harus disiapkan jamaah menjadi sekitar Rp23.248.825.
Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mengatakan, skema tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan BPIH 1448 H/2027 M.
“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Maman dalam keterangan tertulisa yang diterima, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Maman, angka tersebut menjadi salah satu hal penting bagi jamaah karena berkaitan langsung dengan dana yang perlu disiapkan untuk menyelesaikan biaya perjalanan ibadah haji.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” katanya.
Dalam kesepakatan DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah ditetapkan Rp54.648.825. Sementara Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat.
Perhitungan biaya yang harus dilunasi jamaah juga memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta yang terdapat dalam rekening virtual jamaah.
Dengan komponen tersebut, rata-rata pelunasan yang menjadi kewajiban jamaah mencapai Rp26.248.825. Pemerintah kemudian memberikan subsidi Rp3 juta sehingga beban efektif pelunasan jamaah menjadi sekitar Rp23,24 juta.
Maman mengatakan, kesepakatan biaya tersebut tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut turut berkomunikasi dengan Presiden RI terkait skema pembiayaan haji.
“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Maman.
Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jamaah. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Maman menegaskan, penetapan biaya haji tidak hanya mempertimbangkan besarnya beban yang harus dibayar jamaah, tetapi juga keberlanjutan kualitas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” katanya.*
