![]() |
| Dinkes Kota Cirebon menetapkan status KLB campak, dengan wilayah terbanyak di Argasunya dan Kalijaga. |
CN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak setelah terjadi lonjakan kasus sejak akhir 2025.
Peningkatan mulai terdeteksi pada pekan ke-53 Desember 2025, dengan wilayah terdampak tertinggi berada di Kelurahan Argasunya dan Kalijaga.
Penetapan status KLB resmi diberlakukan pada 20 Februari 2026, setelah melalui serangkaian kajian epidemiologi dan pemantauan lapangan di seluruh wilayah kota.
Kepala Dinkes Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty menjelaskan, lonjakan kasus tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan terpantau secara bertahap hingga akhirnya memenuhi indikator penetapan KLB.
“Semua kecamatan di Kota Cirebon terdapat kasus, meskipun tidak seluruh kelurahan terdampak. Penetapan KLB dilakukan setelah seluruh tahapan terpenuhi,” ujarnya, Kamis. 16 April 2026.
Menurutnya, sebelum status KLB ditetapkan, Dinkes telah melakukan survei lapangan, analisis epidemiologi, hingga menyusun langkah penanganan agar respons yang diambil lebih terukur.
Sebagai langkah awal penanganan, Dinkes menerbitkan surat edaran kewaspadaan dan menggandeng Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi di lingkungan sekolah.
Edukasi ini menyasar siswa, guru, hingga orang tua guna meningkatkan kesadaran terhadap bahaya campak.
Upaya tersebut dilanjutkan dengan Survei Cepat Komunitas (SCK) dan program Outbreak Response Immunization (ORI) yang menyasar anak usia 9 bulan hingga 13 tahun, tanpa memandang riwayat imunisasi sebelumnya.
Namun, pada tahap awal, capaian imunisasi baru mencapai 84,9 persen, masih di bawah target ideal 95 persen untuk membentuk kekebalan kelompok. Untuk mengejar target tersebut, Dinkes kemudian mengintensifkan program Catch Up Campaign (CUC).
Hasilnya, cakupan imunisasi berhasil menembus angka 95 persen, mendekati ambang batas herd immunity yang dibutuhkan untuk menekan penyebaran virus.
“Selain vaksinasi, edukasi kepada masyarakat juga diperkuat melalui berbagai kanal, mulai dari tatap muka hingga media sosial,” tegasnya.
Berdasarkan data hingga minggu ke-13 tahun 2026, tercatat 150 kasus suspek campak, dengan 9 kasus di antaranya terkonfirmasi positif. Kelurahan Argasunya mencatat jumlah kasus tertinggi sebanyak 30 kasus, disusul Kalijaga dengan 28 kasus.
Kelompok usia anak 1 hingga 4 tahun menjadi yang paling banyak terdampak. Meski demikian, kasus juga ditemukan pada bayi di bawah usia 9 bulan, remaja, hingga orang dewasa, menunjukkan penularan yang cukup luas di masyarakat.
Meski berbagai langkah penanganan telah dilakukan, status KLB belum dapat dicabut. Dinkes menegaskan, penghentian status tersebut hanya bisa dilakukan jika tidak ditemukan kasus baru dalam kurun waktu 28 hari atau setara dua kali masa inkubasi campak.
Dinkes pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap gejala awal campak, seperti demam, pilek, batuk, serta mata merah sebelum muncul ruam di kulit.
“Jika gejala ringan, bisa isolasi mandiri dengan menjaga nutrisi dan kebersihan. Namun, jika muncul gejala berat seperti sesak napas, segera ke fasilitas kesehatan,” pungkasnya.
Dinkes berharap, keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan dan melengkapi imunisasi dapat menjadi kunci utama untuk memutus rantai penularan campak di Kota Cirebon.*(Jr)
