Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama di depan motor hasil curanmor |
CN --- Polresta Cirebon berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor hasil tindak pidana penadahan kendaraan curian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyampaikan hal itu saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis, 21 Mei 2026.
“Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 perkara dengan 5 tersangka. Kasus curanmor 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, kemudian percobaan pencurian dengan pemberatan 1 perkara,” tutur Imara.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rentang waktu April hingga Mei 2026. “Pengungkapan kasus ini mulai dari bulan April sampai Mei 2026,” ujarnya.
Dari pengembangan kasus curanmor, polisi kemudian membongkar praktik penadahan kendaraan hasil curian yang dilakukan secara terorganisir. Polisi pun berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana.“Dari pengungkapan tindak pidana, berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor,” ungkap Imara.
Imara juga memastikan pihaknya akan segera merilis data kendaraan hasil curanmor tersebut agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan.“Kami akan merilisnya, baik nomor rangka maupun nomor mesin. Sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi kami,” tegas Imara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa menjelaskan, kasus penadahan yang diungkap merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua tersangka. Modus yang dilakukan yakni bekerja sama dengan pelaku curanmor untuk mengaburkan identitas kendaraan.“Pelakunya bekerja sama dengan pengotip atau pelaku curanmor untuk melakukan pengaburan identitas kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin,” jelasnya.
Menurutnya, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan digerinda terlebih dahulu, kemudian dicetak ulang menggunakan identitas yang telah disiapkan pelaku. Setelah identitas kendaraan diubah, motor tersebut kemudian dijual kembali, termasuk melalui platform online.
Polisi mengamankan para tersangka saat melakukan pengembangan kasus. Saat ditangkap, pelaku disebut sedang melakukan proses penggerindaan nomor kendaraan. “Ini merupakan tertangkap tangan pada saat pengembangan. Tersangka sedang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Putu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Penadahannya dilakukan berulang-ulang atau sebagai mata pencarian. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut dan menjual kendaraan secara online,” pungkasnya. (Din)