Tanaman Kelapa Sawit Diganti Pohon Mangga

 


Bupati Cirebon, Imron, saat mengunjungi lahan yang ditanam kelapa sawit di 

               Desa Cigobang,  Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Senin, 5 Januari 2026.

 


CN -- Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan dukungannya terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat. Pernyataan dukungan itu disampaikan Bupati Cirebon usai mengunjungi lahan yang ditanami kelapa sawit.  

“Peninjauan ini kami lakukan dilakukan setelah  menerima informasi adanya penanaman sawit di wilayah Pasaleman.Kami tahu dari pemberitaan di media,” tutur Bupati Cirebon, Imron, Senin, 5 Januari 2026 di Desa Cigobang,  Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Senin, 5 Januari 2026.

Dijelaskan Imron, berdasarkan hasil peninjauan sementara, luas lahan yang sudah ditanami sawit di Pasaleman baru sekitar 2,5 hektare dengan jumlah sekitar 400 batang. Sementara total lahan yang direncanakan mencapai 6,5 hektare, namun sebagian masih berupa rencana dan belum ditanami. “Ini baru perencanaan 2,5 hektare, sekitar 400 batang. Saya lihat masih kecil,” tutur Imron.

Sementara itu terkait dengan  surat edaran Gubernur Jabar yang melarang penanaman kelapa sawit, Imron mengungkapkan bahwa Pemkab Cirebon pun mendukung penuh larangan tersebut.  Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana mengganti tanaman sawit tersebut dengan komoditas lain yang dinilai lebih sesuai dengan karakter wilayah Pasaleman. Salah satu alternatif yang disiapkan adalah tanaman mangga, termasuk mangga gincu. “Kami akan membantu masyarakat, artinya menyiapkan bibit untuk mengganti sawit ini. Sawitnya nanti akan dicabut,” kata Imron.

Terkait waktu pelaksanaan, Imron menyebut pihaknya masih akan melakukan rapat lanjutan bersama pemerintah desa, camat, dan masyarakat setempat untuk menentukan langkah teknis berikutnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui sebelumnya adanya penanaman sawit di wilayah tersebut. “Kami tidak tahu bahwa di Pasaleman ada tanaman sawit. Kami tahunya dari media, makanya sekarang kami cek langsung ke lapangan,” ujarnya.

Selain sawit, Imron menyebut pihaknya juga menemukan tanaman lain yang tidak lazim ditanam di wilayah tersebut, seperti kurma. Namun berdasarkan keterangan petani, tanaman tersebut belum menunjukkan hasil meski sudah bertahun-tahun ditanam. “Katanya kurma tiga bulan panen, tapi ternyata sudah sepuluh tahun juga belum. Ini kan perlu dikaji,” tambahnya.

Imron menegaskan, hingga saat ini pihaknya baru menerima laporan penanaman sawit di Kecamatan Pasaleman. Namun jika ditemukan di wilayah lain, pemerintah daerah akan melakukan langkah serupa. “Kalau dengar lagi di kecamatan lain, kami akan cek. Intinya kami mendukung edaran Pak Gubernur,” tutur Imron.

Sementara itu, Danrem 063/Sunan Gunung Jati (SGJ) Cirebon, Kolonel Infanteri Hista Soleh Harahap, mengungkapkan bahwa proses penggantian tanaman akan dilakukan dengan pendekatan kemitraan agar tidak merugikan masyarakat.

“Tadi disampaikan Pak Bupati, kita masih menunggu pengajuan surat dari masyarakat kepada pihak perusahaan. Ini sifatnya kemitraan, post-major. Dari pemerintah kabupaten akan memberikan dukungan berupa pohon-pohon keras,” jelas Danrem.

Ia menambahkan, TNI siap membantu proses pencabutan dan penanaman ulang jika diperlukan. “Kalau memang memerlukan satuan tugas, kita akan bentuk satgas bersama,” ujarnya.

Menurut Hista, dari total 6,5 hektare lahan, baru 2,5 hektare yang sudah ditanami sekitar 400 batang sawit. Tanaman itulah yang nantinya akan menjadi prioritas untuk dicabut dan diganti. “Waktu pencabutan menyesuaikan dengan pengajuan masyarakat. Setelah dianggap post-major oleh perusahaan, lahan yang sudah ditanami ini bisa segera ditindaklanjuti,” katanya. Adapun lahan yang ditanam kelapa sawit merupakan lahan milik pribadi masyarakat, bukan lahan perusahaan. (Din)