PKL di Ruas Jalan Provinsi Diminta Membongkar Lapak

 


Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruas Jalan Kesambi, Kota Cirebon



CN --- Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat melayangkan surat teguran untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas jalan provinsi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, DBMPR Provinsi Jawa Barat, telah melayangkan dua kali surat teguran untuk PKL yang berjualan di sepanjang jalur provinsi di Kota Cirebon.  Surat pertama diterbitkan pada 20 Agustus 2025. Dalam surat itu, pedagang diminta segera membongkar lapak secara mandiri dalam waktu tiga hari.

Belum sempat ada tindak lanjut, surat teguran kedua kembali dikirim pada 24 September 2025. Isinya masih sama, yakni permintaan pembongkaran mandiri, namun kali ini diberi tenggat waktu tujuh hari. Pada surat kedua, DBMPR menegaskan jika PKL tidak mematuhi, maka penertiban akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator PKL di Jalan Kesambi Raya, yang merupakan jalur provinsi,  Akbar Muttaqin,  mengungkapkan bahwa mereka  tidak menolak penataan, tetapi berharap aspirasi para pedagang bisa didengar. "Kita tidak anti penataan. Justru kita mendukung. Tapi kami ingin terlebih dahulu minta dibuja ruang dialog untuk mencari jalan tengah," ungkap Akbar, Rabu, 1 Oktober 2025.

 Akbar menjelaskan, sejak menerima surat pertama di Agustus, pedagang sebenarnya sudah merespon  dengan mengirimkan surat permohonan audiensi. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari DBMPR.

 Dijelaskan Akbar, pihaknya sudah mendata jumlah pedagang yang menempati ruang milik jalan (Rumija). Di ruas Jalan Kesambi Raya saja, sudah ada sekitar 100 pedagang dan mereka sudah sepakat untuk meminta audiensi terkait kelanjutan aktivitas mereka. "Dari TPU Jabangbayi sampai rel Kesambi, tercatat ada 100 pedagang. Kami semua menggantungkan hidup dari usaha ini," tutur Akbar.

 Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menjelaskan bahwa  pihaknya juga mendapatkan tembusan surat tembusan dari DBMPR Provinsi Jawa Barat. Isi suratnya meminta agar para pedagang segera membongkar warung atau lapak mereka tanpa menunggu tindakan aparat. "Benar, kami sudah menerima tembusan surat dari DBMPR. Isinya meminta pedagang melakukan pembongkaran mandiri," jelas Edi.

Meski demikian, hingga tenggat tujuh hari yang jatuh pada hari ini, 1 Oktober 2025, Edi mengaku belum ada instruksi lanjutan dari Pemprov Jawa Barat. Jika nantinya ada langkah penertiban, lanjut  Edi, Satpol PP Kota Cirebon hanya akan berperan mendukung karena kewenangan jalur tersebut berada di tangan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

"Sepertinya nanti kami hanya back up saja. Kalau penertiban dilakukan, tentu akan dipimpin oleh Satpol PP Provinsi. Kita tinggal koordinasi," tutur Edi. 

 Edi menambahkan, bila sampai pada tahap penertiban, pihaknya berharap para pedagang bisa bersikap kooperatif. Menurutnya, suara dan aspirasi pedagang tetap perlu diperhatikan agar potensi gesekan bisa ditekan seminimal mungkin. "Kami ingin jika penertiban dilakukan, prosesnya tetap humanis dan tidak menimbulkan konflik," harap Edi. (Hid)