Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruas Jalan Kesambi, Kota Cirebon |
CN --- Dinas Bina
Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat melayangkan surat teguran
untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas jalan provinsi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, DBMPR Provinsi Jawa Barat, telah melayangkan dua kali surat teguran untuk PKL yang berjualan di sepanjang jalur provinsi di Kota Cirebon. Surat pertama diterbitkan pada 20 Agustus 2025. Dalam surat itu, pedagang diminta segera membongkar lapak secara mandiri dalam waktu tiga hari.
Belum sempat ada tindak lanjut, surat teguran kedua kembali dikirim pada 24 September 2025. Isinya masih sama, yakni permintaan pembongkaran mandiri, namun kali ini diberi tenggat waktu tujuh hari. Pada surat kedua, DBMPR menegaskan jika PKL tidak mematuhi, maka penertiban akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator PKL di Jalan Kesambi Raya, yang merupakan jalur provinsi, Akbar Muttaqin, mengungkapkan bahwa mereka tidak menolak penataan, tetapi berharap aspirasi para pedagang bisa didengar. "Kita tidak anti penataan. Justru kita mendukung. Tapi kami ingin terlebih dahulu minta dibuja ruang dialog untuk mencari jalan tengah," ungkap Akbar, Rabu, 1 Oktober 2025.
Meski demikian, hingga tenggat tujuh hari yang jatuh pada hari ini, 1 Oktober 2025, Edi mengaku belum ada instruksi lanjutan dari Pemprov Jawa Barat. Jika nantinya ada langkah penertiban, lanjut Edi, Satpol PP Kota Cirebon hanya akan berperan mendukung karena kewenangan jalur tersebut berada di tangan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
"Sepertinya nanti kami hanya back up saja. Kalau penertiban dilakukan, tentu akan dipimpin oleh Satpol PP Provinsi. Kita tinggal koordinasi," tutur Edi.