Mantan Staf Administrasi Bank Pemerintah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

 


Kejari Kabupaten Cirebon tetapkan mantan staf administrasi di salah satu bank pemerintah
menjadi tersangka dugaan kasus korupsi


CN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan mantan staf administrasi bank pemerintah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, wanita dengan inisial MY tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana dan memanfaatkan celah sistem perbankan untuk memperkaya diri sendiri sejak 2018 hingga 2025. Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staff administrasi dana dan jasa bank pemerintah kantor cabang Sumber dalam perkara tindak pidana korupsi,” tutur  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Rabu malam, 1 Oktober 2025.

Dijelaskan Yudhi,  MY diduga memproses serangkaian transaksi dari rekening penampung satu ke rekening lainnya dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem perbankan. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif. Bahwa kasus perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp24.672.746.091, jelas Yudhi.

 

Ditemukan Barang-Barang Mewah

Selain kerugian negara, penyidik juga menemukan sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi. “Ini juga ada satu buah mobil merek Stargazer Hyundai, ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas bermerek MCM. Yang kita duga digunakan uang tersebut, uang tersebut dibeli dari bidang-bidang korupsi,” jelas Yudhi.

Barang-barang  mewah itu nilainya cukup fantastis. Seperti dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp10 juta, sedangkan motor Vespa yang ditemukan merupakan edisi khusus bermotif batik, dengan harga baru mencapai sekitar Rp61 juta.

Penyidik  juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp. 131.929.000 yang sebelumnya sempat diblokir di rekening tersangka. “Kami masih mencari aset-aset yang dibeli oleh tersangka, berkoordinasi juga dengan kasi intel, jelas Yudhi.

Ditambahkan Yudhi, dalam penyidikan, diketahui terdapat lebih dari 200 transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka secara bertahap selama tujuh tahun.  Dari tahun 2018 sampai 2025 total transaksi 200 lebih yang dilakukan secara bertahap, ungkapnya.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Hukuman untuk tindak pidana korupsi di pasal 2 hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati, seumur hidup.

Tersangka  juga dijerat  melalui undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3 hukimannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Untuk pasal 4-nya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Dan untuk pasal 5-nya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” tutur Yudhi.  Selanjutnya  tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara kelas 1. (Din)