Kejari Kabupaten Cirebon tetapkan mantan staf administrasi di salah satu bank pemerintah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi |
CN -- Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan mantan staf administrasi bank
pemerintah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun, wanita dengan inisial MY tersebut diduga
melakukan penyalahgunaan dana dan memanfaatkan celah sistem perbankan untuk
memperkaya diri sendiri sejak 2018 hingga 2025. “Dapat kami
sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan
staff administrasi dana dan jasa bank pemerintah kantor cabang Sumber dalam
perkara tindak pidana korupsi,” tutur Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Rabu malam, 1
Oktober 2025.
Dijelaskan
Yudhi, MY diduga memproses serangkaian
transaksi dari rekening penampung satu ke rekening lainnya dengan memanfaatkan
celah waktu agar tidak terpantau sistem perbankan. Untuk menutupi perbuatannya,
tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif. “Bahwa kasus
perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp24.672.746.091,” jelas Yudhi.
Ditemukan
Barang-Barang Mewah
Selain
kerugian negara, penyidik juga menemukan sejumlah aset yang diduga dibeli
menggunakan hasil korupsi. “Ini juga ada satu buah mobil merek Stargazer Hyundai,
ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas
bermerek MCM. Yang kita duga digunakan uang tersebut, uang tersebut dibeli dari
bidang-bidang korupsi,” jelas Yudhi.
Barang-barang
mewah itu nilainya cukup fantastis.
Seperti dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp10 juta, sedangkan motor
Vespa yang ditemukan merupakan edisi khusus bermotif batik, dengan harga baru
mencapai sekitar Rp61 juta.
Penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai
Rp. 131.929.000 yang sebelumnya sempat diblokir di rekening tersangka. “Kami masih mencari
aset-aset yang dibeli oleh tersangka, berkoordinasi juga dengan kasi intel,” jelas Yudhi.
Ditambahkan Yudhi, dalam
penyidikan, diketahui terdapat lebih dari 200 transaksi mencurigakan yang
dilakukan tersangka secara bertahap selama tujuh tahun. “Dari tahun 2018 sampai 2025 total
transaksi 200 lebih yang dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.
Atas
perbuatannya, MY dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Hukuman untuk tindak
pidana korupsi di pasal 2 hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
penjara. Pasal 3, hukumannya mati, seumur hidup.
Tersangka
juga dijerat melalui undang-undang tindak pidana pencucian
uang (TPPU) pasal 3 hukimannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda
paling banyak Rp10 miliar. Untuk pasal 4-nya, pidana penjara paling lama 20
tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Dan untuk pasal 5-nya, pidana penjara
paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi
sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan
apakah ada peran orang lain,” tutur Yudhi. Selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari ke
depan, mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara kelas 1.
(Din)