Lakukan Operasi Pekat, Ini yang Didapat Satpol PP Kabupaten Cirebon

 


Anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon memperlihatkan ratusan botol miras yang berhasil disita. 

CN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, operasi pekat dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 dan mereka pun mengamankan lima pasangan bukan suami istri dari sebuah rumah kos di Kecamatan Kedawung serta dua wanita pekerja pramunikmat di Kecamatan Talun. Selain itu, sebanyak 329 botol minuman keras (miras) berbagai merek juga berhasil disita dari beberapa lokasi berbeda. Masing-masing di Kecamatan Arjawinangun ditemukan sebanyak 293 botol miras dan di Kecamatan Plumbon disita 39 botol.

‎Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, menjelaskan operasi ini dilakukan atas izin Bupati Cirebon dan instruksi langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Operasi pekat kali ini menyasar dua lokus utama, yakni peredaran minuman keras dan pelanggaran norma sosial,” tutur Soko, Selasa, 14 Oktober 2025.

Seluruh orang yang terjaring dalam operasi tersebut akan didata dan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon untuk melakukan assessment dan pembinaan sosial terhadap para pelanggar. “Beberapa yang terjaring ini akan kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan assessment,” tutur Soko. Ini membuktikan bahwa Satpol PP Kabupaten Cirebon tidak hanya melakukan penindakan represif, tetapi juga upaya persuasif agar mereka bisa dibina dan tidak mengulangi perbuatannya.

‎Lebih lanjut, Soko menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala. Pihaknya juga menggandeng unsur kepolisian dan tokoh masyarakat agar kegiatan penegakan ketertiban berjalan efektif serta mendapat dukungan publik. “Ke depan, kami harap dukungan dari tokoh masyarakat dan lingkungan sekitar agar ikut berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini dibiarkan karena akan merusak moral dan ketentraman warga,” ungkap Soko.

‎Soko juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran sosial, terutama miras dan perbuatan asusila yang dapat merusak diri sendiri dan lingkungan. “Imbauan kami jelas, jauhi miras dan hindari praktik sosial yang tidak baik,” ungkap Soko. (Din)