Anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon memperlihatkan ratusan botol miras yang berhasil disita. |
CN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, operasi pekat
dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 dan mereka pun mengamankan lima pasangan
bukan suami istri dari sebuah rumah kos di Kecamatan Kedawung serta dua wanita
pekerja pramunikmat di Kecamatan Talun. Selain itu, sebanyak 329 botol minuman
keras (miras) berbagai merek juga berhasil disita dari beberapa lokasi berbeda.
Masing-masing di Kecamatan Arjawinangun ditemukan sebanyak 293 botol miras dan di
Kecamatan Plumbon disita 39 botol.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
(Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, menjelaskan
operasi ini dilakukan atas izin Bupati Cirebon dan instruksi langsung Kepala
Satpol PP Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Operasi pekat kali ini
menyasar dua lokus utama, yakni peredaran minuman keras dan pelanggaran norma
sosial,” tutur Soko, Selasa, 14 Oktober 2025.
Seluruh orang yang terjaring dalam operasi tersebut akan
didata dan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Satpol PP juga berkoordinasi
dengan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon untuk melakukan assessment dan pembinaan sosial
terhadap para pelanggar. “Beberapa yang terjaring ini akan kami serahkan ke
Dinas Sosial untuk dilakukan assessment,” tutur Soko. Ini membuktikan bahwa
Satpol PP Kabupaten Cirebon tidak hanya melakukan penindakan represif, tetapi
juga upaya persuasif agar mereka bisa dibina dan tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Soko menegaskan bahwa operasi serupa akan
terus digelar secara berkala. Pihaknya juga menggandeng unsur kepolisian dan
tokoh masyarakat agar kegiatan penegakan ketertiban berjalan efektif serta
mendapat dukungan publik. “Ke depan, kami harap dukungan dari tokoh masyarakat
dan lingkungan sekitar agar ikut berperan dalam menjaga ketertiban dan
keamanan. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini dibiarkan karena akan
merusak moral dan ketentraman warga,” ungkap Soko.
Soko juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala
bentuk pelanggaran sosial, terutama miras dan perbuatan asusila yang dapat
merusak diri sendiri dan lingkungan. “Imbauan kami jelas, jauhi miras dan
hindari praktik sosial yang tidak baik,” ungkap Soko. (Din)