![]() |
| Menteri Agama, Nasaruddin Umar saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Rabu, 9 September 2026./CN |
CIREBON - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti tingginya angka perceraian di Indonesia yang dinilainya telah menjadi persoalan sosial serius. Hingga September 2026, ia menyebut terdapat 5.743.548 kasus perceraian di Indonesia.
Hal itu disampaikan Nasaruddin saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama di Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Rabu, 9 September 2026.
Nasaruddin mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan keluarga tidak dapat lagi dipandang semata sebagai urusan privat antara suami dan istri. Sebab, perceraian memiliki dampak sosial yang panjang, terutama terhadap anak-anak.
“Kalau enam juta perceraian setiap tahun, berarti ada enam juta orang miskin baru,” ujar Nasaruddin dalam sambutannya.
Menurut dia, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan ketika sebuah perkawinan berakhir. Perubahan kondisi ekonomi dan hilangnya keutuhan keluarga dapat memengaruhi pendidikan, pengasuhan, hingga perkembangan sosial anak.
Nasaruddin bahkan mengaitkan fenomena broken home dengan berbagai persoalan sosial yang dialami anak dan remaja. Ia menyebut sejumlah penelitian yang menunjukkan adanya keterkaitan antara kondisi keluarga yang tidak harmonis dengan kerentanan anak terhadap tekanan psikologis, kenakalan remaja hingga penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, ia menilai ketahanan keluarga harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa.
“Tidak mungkin ada satu negara yang ideal yang tersusun di atas masyarakat yang rusak berantakan. Tidak ada masyarakat yang ideal yang berdiri di atas keluarga-keluarga yang berantakan,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Nasaruddin menekankan pentingnya memperkuat peran penghulu dan penyuluh agama sebagai garda terdepan dalam membangun dan mempertahankan keluarga.
Ia menilai jumlah masyarakat yang membutuhkan pendampingan jauh lebih besar dibandingkan tenaga penyuluh yang tersedia. Sementara itu, penghulu yang selama ini identik dengan pelayanan akad dan pencatatan pernikahan juga harus mengambil peran dalam memberikan edukasi dan pendampingan kehidupan rumah tangga.
“Penghulu yang hadir pada kesempatan ini sebetulnya merangkap juga jadi penyuluh perkawinan,” ujarnya.
Menurut Nasaruddin, penghulu dan penyuluh perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai psikologi rumah tangga agar mampu memberikan pendampingan kepada pasangan secara tepat. Mereka juga dituntut menjadi teladan dalam kehidupan keluarga.
“Bagaimana bisa menjadi penyuluh masyarakat kalau rumah tangga kita sendiri juga berantakan. Harus menjadi teladan,” tegasnya.
Nasaruddin menjelaskan, perceraian dapat dipicu oleh berbagai faktor. Selain persoalan ekonomi dan perselingkuhan, ia menyebut poligami, perbedaan tingkat pendidikan pasangan, kondisi kesehatan atau disabilitas, hingga pasangan yang menjalani hukuman penjara sebagai faktor yang dalam sejumlah kasus dapat memicu perceraian.
Bahkan, konflik politik antara suami dan istri juga disebutnya dapat menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Ia menyinggung adanya kasus pasangan yang berbeda pilihan politik hingga berujung pada perceraian.
Berbagai persoalan tersebut, menurut Nasaruddin, menunjukkan bahwa perkawinan membutuhkan kesiapan dan pendampingan yang serius sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.
Ia kemudian menjelaskan konsep keluarga sakinah dalam perspektif Islam. Menurutnya, rumah tangga tidak cukup hanya menjadi house, yakni tempat tinggal untuk berlindung dari panas dan hujan. Rumah harus berkembang menjadi home, tempat suami, istri, dan anak memperoleh ketenangan, kedamaian, rasa aman, serta kebahagiaan.
Keluarga sakinah, kata Nasaruddin, dibangun melalui perpaduan mawaddah dan rahmah. Kasih sayang dalam keluarga tidak berarti orang tua harus memenuhi seluruh keinginan anak, tetapi juga memberikan pendidikan, batasan, dan ruang agar anak mampu tumbuh mandiri.
Ia menilai pemahaman mengenai manajemen keluarga, pola pengasuhan, agama, dan psikologi rumah tangga perlu menjadi bagian dari kapasitas para penghulu dan penyuluh ketika menjalankan tugas pembinaan masyarakat.
Penguatan peran penghulu tersebut menjadi salah satu agenda utama NASUHA 2026 yang diselenggarakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan NASUHA 2026 menjadi momentum untuk mempertemukan ulama, penghulu, penyuluh, akademisi, pesantren, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat resiliensi keluarga sakinah dan maslahah.
“Transformasi KUA tidak cukup berjalan secara administratif. Ia harus ditopang oleh gagasan keilmuan, pengalaman lapangan, rekomendasi kebijakan, dan kolaborasi umat,” ujar Zayadi dalam Media Gathering rangkaian NASUHA 2026 di Pondok Buntet Pesantren Cirebon, 9-10 September 2026.
Zayadi mengatakan, KUA saat ini tidak lagi cukup dipahami hanya sebagai kantor pencatatan nikah. KUA diarahkan menjadi simpul layanan keagamaan, pusat edukasi keluarga, ruang konsultasi masyarakat, sekaligus titik temu berbagai agenda pembangunan umat di tingkat kecamatan.
Saat ini terdapat 5.917 KUA di seluruh Indonesia yang melayani masyarakat pada 7.277 kecamatan. Karena belum semua kecamatan memiliki KUA, pola pelayanan juga didorong semakin fleksibel melalui layanan lintas wilayah atau borderless services dan mobile service.
Penguatan tata kelola KUA juga dilakukan melalui penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur untuk 48 jenis layanan. Standardisasi tersebut ditujukan agar masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, terukur, tidak berbelit, dan akuntabel.
“Transformasi KUA bukan hanya soal bangunan fisik. Yang lebih penting adalah perubahan cara kerja, standar pelayanan, kualitas SDM, keterbukaan akses, dan kemampuan KUA memberi solusi bagi masyarakat,” tegas Zayadi.
Sejalan dengan itu, penguatan kapasitas penghulu terus dilakukan. Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 11.775 penghulu secara nasional.
Menurut Zayadi, penghulu merupakan aktor utama dalam layanan pencatatan nikah dan pelayanan keperdataan Islam. Namun, perannya harus berkembang menjadi lebih edukatif, sosial, dan strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Penghulu juga perlu memiliki kemampuan memberikan layanan akad nikah dalam berbagai bahasa asing, seperti Arab, Inggris, Mandarin, Korea, dan bahasa lain yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Mobilitas warga semakin tinggi, perkawinan lintas negara semakin sering terjadi, dan layanan KUA harus mampu menjawab kebutuhan itu secara profesional,” ungkapnya.
Di sisi lain, Zayadi menekankan bahwa penguatan penghulu tidak boleh berhenti pada kemampuan teknis administratif. Penghulu perlu kembali diperkuat marwahnya sebagai figur ulama, penasihat keluarga, penjaga hukum Islam, dan pembimbing masyarakat.
“Penguatan penghulu tidak boleh hanya teknis administratif. Penghulu juga harus kuat dalam fikih munakahat, regulasi, komunikasi lintas budaya, literasi digital, dan kapasitas keulamaan,” jelasnya.
Transformasi KUA juga dilakukan melalui digitalisasi layanan nikah. Integrasi SIMKAH dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK disebut telah memangkas proses layanan yang sebelumnya dapat memakan waktu satu hingga dua minggu menjadi sekitar satu hari kerja.
Integrasi tersebut sekaligus menyederhanakan alur pelayanan dan memperkuat proses verifikasi data secara real time.
Sementara untuk memperkuat ketahanan keluarga sejak hulu, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah memperluas layanan melalui BRUS, BRUN, dan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.
Program tersebut diarahkan untuk membekali remaja, calon pengantin, dan keluarga agar lebih siap menghadapi kehidupan rumah tangga, baik secara mental, spiritual, sosial, ekonomi maupun relasional.
Hingga kini, penguatan sumber daya manusia bidang keluarga telah menghasilkan 782 fasilitator baru yang terdiri atas fasilitator BRUS, Bimwin, literasi keuangan keluarga, konsultasi dan pendampingan keluarga, serta jejaring lokal KUA.
Pengembangan konselor keluarga juga diarahkan menuju Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), sehingga layanan konsultasi keluarga memiliki kerangka kompetensi yang jelas dan terukur.
Melalui NASUHA 2026, Kementerian Agama berharap transformasi KUA dan penguatan penghulu dapat memberikan dampak lebih luas terhadap ketahanan keluarga Indonesia.
Zayadi mengatakan forum tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi antara KUA, penghulu, penyuluh, ulama, pesantren, dan jejaring masyarakat dalam membangun keluarga sakinah dan maslahah.
“Melalui NASUHA, kita ingin KUA, penghulu, penyuluh, ulama, dan jejaring masyarakat bergerak bersama memperkuat keluarga sakinah-maslahah sebagai fondasi ketahanan sosial bangsa,” pungkasnya.*
