KUA Hanya Sekadar Urus Nikah, Pemerintah Perkuat Layanan Keluarga dan Digitalisasi

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Zayadi menyampaikan paparan dalam rangkaian NASUHA 2026 di Cirebon, Rabu, 9 September 2026./CN


CIREBON - Kantor Urusan Agama (KUA) didorong keluar dari citra lama sebagai kantor yang hanya menangani pencatatan pernikahan. Kementerian Agama kini menempatkan KUA sebagai simpul layanan keagamaan sekaligus bagian penting dalam membangun ketahanan keluarga di tingkat masyarakat.

Arah baru tersebut diungkapkan dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama di Pondok Buntet Pesantren Cirebon, 9-10 September 2026.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan NASUHA menjadi ruang untuk mempertemukan ulama, penghulu, penyuluh, akademisi, pesantren, serta berbagai pemangku kepentingan. Pertemuan itu diarahkan untuk menyatukan pengalaman lapangan, gagasan keilmuan dan kebijakan dalam memperkuat keluarga sakinah dan maslahah.

“Transformasi KUA tidak cukup berjalan secara administratif. Ia harus ditopang oleh gagasan keilmuan, pengalaman lapangan, rekomendasi kebijakan, dan kolaborasi umat,” ujar Zayadi pada media, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Zayadi, perubahan fungsi KUA merupakan bagian dari penyesuaian layanan keagamaan terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. KUA tidak hanya menjadi tempat pencatatan nikah, tetapi juga diarahkan sebagai pusat edukasi keluarga, ruang konsultasi dan titik temu berbagai agenda pembangunan umat.

Transformasi tersebut mencakup pembenahan tata kelola, standardisasi layanan, digitalisasi proses bisnis hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Saat ini, terdapat 5.917 KUA yang melayani masyarakat di 7.277 kecamatan di Indonesia.

Persoalannya, belum seluruh kecamatan memiliki kantor KUA. Kondisi itu membuat pola pelayanan harus lebih fleksibel agar masyarakat tidak kehilangan akses hanya karena persoalan jarak atau batas wilayah administratif.

“Karena belum semua kecamatan memiliki KUA, pendekatan layanan harus semakin fleksibel. Kita dorong layanan lintas wilayah, borderless services, dan mobile service agar masyarakat tetap memperoleh layanan keagamaan secara mudah dan dekat,” katanya.

Pembenahan juga dilakukan dari sisi standar pelayanan. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah tengah mendorong penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk 48 jenis layanan KUA.

Standardisasi itu ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sederhana, terukur dan memiliki kepastian. KUA diharapkan tidak lagi memberikan layanan yang sangat bergantung pada kebiasaan masing-masing daerah.

“Transformasi KUA bukan hanya soal bangunan fisik. Yang lebih penting adalah perubahan cara kerja, standar pelayanan, kualitas SDM, keterbukaan akses, dan kemampuan KUA memberi solusi bagi masyarakat,” tegas Zayadi.

Perubahan serupa juga menyentuh profesi penghulu. Dari sisi jumlah, data per Agustus 2026 mencatat ada 11.775 penghulu di seluruh Indonesia. Mereka selama ini dikenal sebagai petugas pencatatan pernikahan dan pelayanan keperdataan Islam.

Akan tetapi, peran itu dinilai perlu diperluas. Penghulu juga dituntut memiliki kemampuan edukatif, sosial dan strategis sehingga dapat menjadi bagian dari pembinaan masyarakat, khususnya dalam urusan keluarga.

Kebutuhan tersebut semakin terasa seiring mobilitas masyarakat yang meningkat dan munculnya perkawinan lintas negara. Karena itu, kapasitas penghulu juga diarahkan agar mampu memberikan pelayanan akad nikah dalam bahasa asing, antara lain Arab, Inggris, Mandarin dan Korea.

“Mobilitas warga semakin tinggi, perkawinan lintas negara semakin sering terjadi, dan layanan KUA harus mampu menjawab kebutuhan itu secara profesional,” ungkap Zayadi.

Penguatan penghulu, kata dia, juga tidak cukup hanya dengan peningkatan kemampuan teknis administrasi. Penghulu perlu memiliki penguasaan fikih munakahat, regulasi, komunikasi lintas budaya, literasi digital dan kapasitas keulamaan.

“Penguatan penghulu tidak boleh hanya teknis administratif. Penghulu juga harus kuat dalam fikih munakahat, regulasi, komunikasi lintas budaya, literasi digital, dan kapasitas keulamaan,” jelasnya.

Arah tersebut sekaligus ingin mengembalikan posisi sosial penghulu sebagaimana peran historisnya di tengah masyarakat. Penghulu diharapkan dapat kembali menjadi rujukan keagamaan, penasihat keluarga, penjaga hukum Islam dan pembimbing masyarakat, bukan sekadar petugas administratif.

Di sisi lain, digitalisasi menjadi salah satu instrumen utama untuk mempercepat reformasi pelayanan KUA. Integrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) membuat proses yang sebelumnya bisa berlangsung satu hingga dua minggu dapat dipangkas menjadi sekitar satu hari kerja.

Integrasi yang merupakan hasil kerja sama Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu juga menyederhanakan tahapan administrasi. Verifikasi data kependudukan dilakukan secara real time melalui web service NIK.

Bersamaan dengan pembenahan layanan administrasi, agenda ketahanan keluarga juga diperkuat dari hulu. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah mengembangkan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), serta Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin).

BRUS memberikan bekal kepada remaja mengenai kesiapan diri, kesehatan relasi, pencegahan perkawinan anak dan tanggung jawab masa depan. Sementara BRUN menyasar remaja yang mulai mendekati fase pernikahan dengan materi kesiapan mental, spiritual, sosial dan ekonomi.

Untuk calon pengantin, Bimwin menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti Bimwin dan mendapatkan sertifikat setelah mengikuti bimbingan.

Pembinaan tidak berhenti pada calon pasangan. KUA juga diarahkan memperkuat layanan konsultasi dan pendampingan keluarga untuk menghadapi persoalan seperti komunikasi pasangan, konflik rumah tangga, ekonomi keluarga, pengasuhan hingga kerentanan perceraian.

Penguatan sumber daya manusia untuk agenda tersebut telah menghasilkan 782 fasilitator baru. Mereka terdiri atas 292 fasilitator BRUS, 195 fasilitator Bimwin, 97 fasilitator literasi keuangan keluarga, 98 fasilitator konsultasi dan pendampingan keluarga, serta 100 fasilitator jejaring lokal KUA.

Pengembangan konselor keluarga pun diarahkan menuju Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Langkah tersebut diharapkan membuat layanan konsultasi keluarga memiliki ukuran kompetensi yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Zayadi menilai seluruh agenda tersebut bermuara pada perubahan posisi KUA dalam pelayanan publik keagamaan. KUA diharapkan menjadi simpul yang mempertemukan penghulu, penyuluh, fasilitator keluarga, ulama dan jejaring masyarakat untuk memperkuat kehidupan keluarga.

Dalam konteks itulah NASUHA 2026 menjadi bagian dari konsolidasi gagasan. Forum yang mempertemukan ulama, penghulu, penyuluh, akademisi, pesantren dan pemangku kepentingan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan penguatan kebijakan dan kolaborasi yang dapat diterapkan di lapangan.

“Melalui NASUHA, kita ingin KUA, penghulu, penyuluh, ulama, dan jejaring masyarakat bergerak bersama memperkuat keluarga sakinah-maslahah sebagai fondasi ketahanan sosial bangsa,” pungkas Zayadi.*