CN – Pemerintah Kota Cirebon bersama Tim Koordinasi
dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar
Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Kota
Cirebon Tahun 2026 di Balai Kota Cirebon, Selasa, 21 Juli 2026
Rapat koordinasi ini menjadi
bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengevaluasi tata
kelola pemerintahan daerah, mulai dari proses perencanaan, penganggaran,
pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga pengawasan.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo
mengatakan, tata kelola pemerintahan yang baik tidak cukup hanya dilihat dari
kelengkapan dokumen administrasi. Menurutnya, pemerintahan yang bersih
merupakan fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan
keberhasilan pembangunan daerah.
“Pemerintahan yang bersih adalah
prasyarat mutlak berjalannya pelayanan publik yang optimal dan tercapainya
target pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota
juga menyampaikan hasil evaluasi Monitoring Controlling, Surveillance for
Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025. Dari delapan area intervensi, sejumlah sektor
masih menjadi perhatian serius, terutama perencanaan dengan capaian 54,7
persen, pengelolaan barang milik daerah 60,9 persen, serta optimalisasi pajak
daerah 66,3 persen.
Wali Kota menegaskan, hasil
evaluasi tersebut harus menjadi perhatian bersama seluruh perangkat daerah. Ia
meminta agar capaian tersebut tidak hanya dilihat sebagai angka, tetapi menjadi
dasar untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Melalui rapat koordinasi hari
ini, saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi total,
memperbaiki tata kelola, dan membangun komitmen perubahan,” tegasnya.
Menurut Wali Kota, penguatan tata
kelola perlu dilakukan secara sistematis, terutama dengan mengidentifikasi
potensi risiko penyimpangan dan memperbaiki kelemahan yang masih terdapat dalam
sistem birokrasi. Karena itu, ia meminta perangkat daerah terkait untuk
melakukan ekspose dan menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat
pencegahan korupsi.
“Pemerintah Kota Cirebon
mendapatkan kesempatan untuk membuka diri, mulai dari sisi perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan untuk mendapatkan
supervisi langsung dari KPK dalam pencegahan korupsi,” katanya.
Ia juga berharap supervisi dari
KPK dapat dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, arahan dan evaluasi dari
KPK menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kota Cirebon membenahi sistem
tata kelola pemerintahan. “Kami siap menerima arahan yang lugas demi membenahi
arsitektur tata kelola di kota ini,” ujarnya.
Pemkot Cirebon menegaskan
komitmennya untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi yang
disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut. Perbaikan tata kelola, penguatan
pengawasan, serta pencegahan korupsi akan terus didorong sebagai bagian dari
upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel,
dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Tim Korsup
Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, menjelaskan bahwa kehadiran KPK dalam rapat
koordinasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan
supervisi terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Ia mengatakan, pembahasan tidak
hanya berfokus pada pencegahan korupsi secara umum, tetapi juga melihat secara
lebih rinci proses perencanaan, penganggaran APBD, pelaksanaan program dan
kegiatan, serta pengadaan barang dan jasa, baik yang sedang berjalan maupun
yang akan direncanakan untuk tahun berikutnya.
“Yang kita khususkan pada hari
ini terkait dengan bagaimana proses perencanaan, kemudian penganggaran APBD,
pelaksanaan program kegiatan, dan terutama bagaimana pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa tahun ini maupun yang akan direncanakan di tahun depan,” jelas
Arief.
Selain itu, KPK juga mendorong
adanya keselarasan antara proses perencanaan pemerintah daerah dengan
pokok-pokok pikiran DPRD dan kegiatan legislatif lainnya. Menurut Arief, hal
tersebut penting agar seluruh usulan dan program dapat terintegrasi dengan baik
dalam Renstra maupun Renja perangkat daerah.
“Bagaimana nanti bersinergi masuk
di dalam Renstra atau Renja OPD. Bagaimana keselarasan antara eksekutif dan
juga legislatif,” ujarnya.
Arief menambahkan, seluruh
program dan kegiatan pemerintah daerah harus dirancang dan dilaksanakan dengan
baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memiliki sistem pengendalian
yang mampu mencegah terjadinya korupsi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran KPK
dalam forum tersebut juga berfungsi sebagai peringatan dini atau early warning
bagi pemerintah daerah terhadap potensi ancaman tindak pidana korupsi.
“Kehadiran kami di sini pertama
memberikan early warning tentang ancaman atau bahaya tindak pidana korupsi, dan
yang kedua bagaimana cara mencegahnya serta bagaimana mitigasinya,” kata Arief.
Untuk itu, ia mendorong
Pemerintah Kota Cirebon untuk membangun keterbukaan dan transparansi dalam
setiap proses penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, upaya pencegahan akan
berjalan efektif apabila pemerintah daerah terbuka dalam menjelaskan
langkah-langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta kebutuhan
perbaikan yang masih diperlukan.
“Kalau ingin bagaimana upaya
pencegahannya, berarti Bapak dan Ibu juga harus memberikan penjelasan apa yang
sudah dilakukan, apa hambatannya, dan lain-lain. Sehingga atensi maupun
rekomendasi yang diberikan juga sesuai,” tuturnya.
Arief berharap rapat koordinasi
tersebut dapat menjadi momentum untuk kembali mengingat tugas, fungsi, serta
tanggung jawab setiap aparatur pemerintahan. Ia mengajak seluruh jajaran
Pemerintah Kota Cirebon untuk memastikan setiap program dan kegiatan berjalan
sesuai aturan, memiliki manfaat nyata, dan terbebas dari praktik korupsi.
“Harapannya dengan momen-momen
kegiatan seperti ini, mari kita me-refresh kembali, mengingat kembali tupoksi
kita, janji kita kepada negara, kepada pemerintah, dan tanggung jawab kepada
keluarga serta masyarakat,” pungkasnya.(Nuh)