Aktivitas Ilegal di Jalur Rel Masih Marak, KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum

KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel, menyusul masih maraknya pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api./Ist

CN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mencatat masih tingginya aktivitas ilegal masyarakat di sekitar jalur rel selama periode Januari hingga Maret 2026.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api sekaligus membahayakan masyarakat itu sendiri.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menjelaskan, sejumlah aktivitas yang kerap ditemukan di antaranya berjalan atau bermain di jalur rel, beraktivitas di ruang milik jalur, meletakkan benda seperti batu di atas rel, hingga aksi pelemparan ke arah kereta api.

Selain itu, pelanggaran juga banyak terjadi di perlintasan sebidang, terutama pengendara yang nekat menerobos saat sinyal peringatan sudah berbunyi.

Pihaknya menegaskan, seluruh aktivitas tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko fatal.

“Jalur kereta api adalah area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta. Aktivitas di luar kepentingan tersebut dilarang keras karena sangat membahayakan,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Sementara itu, pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan diwajibkan berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000," ungkapnya.

Menurut Muhibbuddin, masih banyaknya pelanggaran terjadi tidak lepas dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di lingkungan perkeretaapian.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun area sekitarnya,” katanya.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi secara langsung ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah dan lingkungan yang berada dekat jalur rel.

Edukasi ini penting untuk menanamkan pemahaman sejak dini terkait risiko dan bahaya di area perkeretaapian.

Selain sosialisasi, KAI juga berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindak pelanggaran. Kami juga mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian dengan mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Muhibbuddin.*(JR)