Dana BKK Jabar Dialokasikana untuk Pengadaan TIK

 


Kantor Disdik Kabupaten Cirebon


CN – . Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Provinsi Jawa Barat senilai Rp32 miliar  dialokasikan untuk kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2024.

“Seluruh proses pengadaannya juga telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Muhamad Rukhyat Zain, Kamis, 15 September 2026. Karenanya Zain membantah jika ada isu miring dalam pengadaan TIK ini.

Penegasan yang diberikan oleh Disdik Kabupaten Cirebon ini terkait munculnya dugaan  kejanggalan, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada Mei 2025. Zain menyebut, seluruh catatan dari BPK telah ditindaklanjuti oleh pihaknya. “Temuan BPK bersifat administratif dan bukan merupakan pelanggaran pidana. Seluruh rekomendasi sudah kami tindak lanjuti sesuai arahan,” tutur Zain.

Terkait isu adanya dugaan pengarahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada penyedia tertentu, Disdik Kabupaten Cirebon secara tegas membantah tudingan tersebut. Menurut Zain, pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan evaluasi administrasi dan teknis yang memenuhi ketentuan. “Dalam pengadaan, tidak hanya harga yang menjadi pertimbangan. Kesesuaian spesifikasi, kualitas barang, layanan purna jual, hingga kesiapan penyedia juga dinilai secara objektif,” jelasnya.

Ia juga memastikan tidak ada komunikasi di luar mekanisme resmi antara PPK dan pihak penyedia sebelum proses tender berlangsung. “Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai sistem yang berlaku,” tegas Zain.

Lebih lanjut, Zain menyampaikan bahwa pengadaan peralatan TIK tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta pemerataan sarana pendidikan di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Cirebon. “Program ini murni untuk kepentingan pendidikan. Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan klarifikasi kepada siapa pun,” katanya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Cirebon mengaku belum dapat memberikan penilaian lebih jauh terkait polemik tersebut. Hingga kini, Inspektorat menyatakan belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK RI.

Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, menjelaskan bahwa penyerahan LHP BPK dilakukan melalui mekanisme formal dengan mengundang kepala daerah ke kantor BPK RI dan disertai pimpinan DPRD. “Selama penyerahan resmi itu belum dilakukan, informasi yang beredar belum dapat dianggap sebagai dokumen resmi dan belum bisa ditindaklanjuti,” ujar Iyan.

Inspektorat juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan transparan setelah menerima LHP secara resmi. Setiap rekomendasi dari BPK RI, lanjutnya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu penyerahan resmi LHP BPK RI untuk memastikan kejelasan pengelolaan Dana BKK senilai Rp32 miliar tersebut. (Din)