Kabupaten Cirebon Tetapkan 44 Ribu Hektar Lahan Pertanian Abadi


 

CN -- Jaga ketahanan pangan, Kabupaten Cirebon pastikan miliki lahan pertanian abadi. Lahan pertanian tersebut aman dari alih fungsi lahan.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya menjelaskan bahwa seluas 44 ribu hektar lahan sawah di Kabupaten Cirebon dinyatakan aman dan tidak diperbolehkan untuk alih fungsi lahan. “Puluhan ribu hektar lahan pertanian tersebut telah ditetapkan sebagai sawah abadi,” tutur Deni, Minggu, 28 Desember 2025. Adapun dasar hukumnya yaitu melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dijelaskan Deni Jumlah lahan sawah abadi seluas 44.000 hektare ini, telah melalui proses pengukuran yang presisi dari total Luas Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Cirebon seluas 50.000 hektare. “Kita punya LBS kan 50.000 hektare nih, lalu ambil dari angka itu nanti diitung dari luas kabupaten, yaitu 87 persennya. Ini sawahnya 50.000 hektare, berarti 87 persen dari 50.000 hektare itu sekitar 44.000 hektare. Jadi, ketersediaan LBS kita itu 50.000 hektare, sudah diukur,” jelas Deni.

Selanjutnya Deni pun menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menetapkan, namun juga mengawasi agar aturan tersebut dipatuhi. Untuk memastikan lahan sawah tak beralih fungsi, Deni menyebut sistem pengawasan sudah terpantau saat pihak yang bersangkutan melakukan perizinan di bagian tata ruang dinas terkait. “Pengawasannya saat menempuh izin, berarti ke tata ruang dulu. Kalau melanggar tidak akan diizinkan,” jelas Deni.

Dijelaskan Deni, penetapan lahan abadi untuk pertanian ini merupakan komitmen Pemkab Cirebon dalam melindungi lahan pertanian sawah untuk menunjang ketahanan pangan. Selanjutnya keberadaan  perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut juga menjadi modal bagi Pemkab Cirebon untuk mendapatkan dukungan dari Kementerian Pertanian (Kementan). (Nuh)