CN – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Cirebon berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daaerah (PAD)
puluhan miliar. Potensi kehilangan PAD akibat adanya kebijakan pembebasan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah diatur melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 dan 2 Tahun 2025. Perda tersebut tersebut sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah.
“Kebijakan ini berpihak sosial tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan. Namun, kita juga harus cermat, karena pembebasan BPHTB dan PBG diperkirakan berpotensi mengurangi PAD hingga Rp20 miliar,” tutur Hendra, Senin, 6 Oktober 2025. Pengurangan tersebut masing-masing berasal dari sektor BPHTB diperkirakan mencapai Rp 15 miliar atau sekitar 17 persen dari total penerimaan BPHTB. Sementara dari retribusi PBG, potensi kehilangan berkisar antara Rp 4 hingga Rp 5 miliar, atau 31 persen dari target Rp 13 miliar.
“Kita ingin memastikan seluruh perangkat daerah dan pemangku
kepentingan, seperti PPAT, notaris, asosiasi perumahan, hingga kepala OPD,
memiliki pemahaman yang sama, baik dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan,
hingga dampaknya terhadap PAD,” tutur Erus. (Hid)