Sebanyak 3.489 Tenaga Honorer Segera Terima SK PPPK Paruh Waktu






Bupati Majalengka, Eman Suherman 


 CN -- Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos dan akan segera menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” tutur Bupati Majalengka, Eman Suherman, Senin, 10 November 2025 selepas membuka kegiatan Asesment ASN di SMKN 1 Majalengka. Direncanakan penyerahan SK akan dilakukan pada 26 November 2025 mendatang. 

Selanjutnya Eman meminta kepada pejabat maupun kepala perangkat daerah untuk tidak lagi melakukan rekruitmen pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan pasca pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. " Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Eman. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menuturkan bahwa proses administrasi hampir selesai dan menunggu kesiapan kepala daerah.  "Dari total 3.492 usulan, ada 3 yang tidak memenuhi syarat. Jadi 3.489 orang sudah kami usulkan dan saat ini proses pencetakan SK hampir tuntas," jelas Ikin. 

Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk mengangkat seluruh pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat. Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.(Hid)