Pasar Kadipaten, Kabupaten Majalengka |
CN
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melalui Dinas Perdagangan dan
Perindustrian (Disperdagin) terus mengoptimalkan penggalian Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari sektor pasar milik pemerintah daerah. Salah satu fokus utama
dilakukan di Pasar Kadipaten yang menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD.
Kepala
Bidang Pasar, Taufikurrohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan
berbagai langkah pembinaan serta penataan kondisi pasar guna meningkatkan
kontribusi pendapatan. “Penataan dan pembinaan terus kami lakukan agar
pengelolaan pasar lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan PAD dari
sektor retribusi pasar,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
Berdasarkan
data Disperdagin, jumlah kios di Pasar Kadipaten mencapai 1.449 unit. Dari
jumlah tersebut, sebanyak 978 kios tercatat aktif, sementara 471 kios tidak
aktif. Dari kios yang tidak aktif itu, sebanyak 451 unit masih dalam kondisi
layak, sedangkan 20 unit lainnya dalam kondisi tidak layak.
Seiring
dengan hal tersebut, Disperdagin mengimbau para pemilik kios yang saat ini
tidak aktif agar segera memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Langkah ini
dinilai penting untuk mendukung peningkatan PAD sekaligus menjaga
keberlangsungan pengelolaan pasar.
Dari
sisi pendapatan, Pasar Kadipaten menunjukkan capaian yang cukup baik pada tahun
2025 dengan realisasi sebesar Rp765.682.000 dari target Rp850.975.000 atau
mencapai 89,98 persen. Sementara itu, pada 2026, target PAD dari Pasar
Kadipaten ditetapkan sebesar Rp818.100.000. Hingga Triwulan I, realisasi
pendapatan telah mencapai Rp176.786.000.
Disperdagin
berharap dengan penataan yang terus dilakukan serta meningkatnya kesadaran para
pemilik kios, target PAD tahun 2026 dapat tercapai secara optimal."Para
pedagang diminta kembali membuka kiosnya serta menjaga kebersihan dan
ketertiban area usahanya dan memastikan kewajiban retribusi tetap berjalan
sesuai ketentuan," ujarnya.
Lebih
lanjut, Taufikurrohman menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang
ditentukan kios masih tidak beroperasi tanpa alasan yang jelas, maka Pemerintah
Daerah akan mengambil alih. (Hid)