Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Berkedok Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya

 

f
foto ilustrasi 

CN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon ingatkan  masyarakat untuk lebih waspada. Penyebabnya, penipuan dengan mengatasnamakan petugas Bea Cukai makin marak.

‎Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Abdul Rasyid, menjelaskan sejak tahun 2023 hingga September 2025, lebih dari 16 ribu laporan penipuan telah diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari seluruh Indonesia. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, maupun berkomunikasi melalui pesan pribadi seperti WhatsApp atau media sosial,” tutur Rasyid, melalui siaran pers,  Selasa, 4 November 2025.

‎Berdasarkan data DJBC, jumlah kasus penipuan ini terus mengalami peningkatan setiap tahun. Pada 2023 tercatat 4.614 kasus, lalu naik menjadi 5.939 pada 2024. “Tahun ini, hingga September 2025 jumlah kasus penipuan mengatasnamakan kami mencapai 5.935 kasus. Dengan  total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp18 miliar, belum termasuk kerugian dalam bentuk mata uang asing seperti dolar dan ringgit,” tutur Rasyid.

‎Sedangkan di wilayah kerja Bea Cukai Cirebon yang meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), kasus serupa juga terjadi. Tahun 2023 terdapat 27 laporan, 2024 sebanyak 28 laporan, dan hingga September 2025 sudah ada 21 laporan.

‎Rasyid mengaku Bea Cukai mengidentifikasi tujuh modus utama yang kerap digunakan pelaku penipuan.  “Pertama barang kiriman luar negeri palsu korban diminta mentransfer uang agar paket tidak ditahan Bea Cukai,” tutur Rasyid. Modus kedua yaitu jual beli online fiktif dengan resi pengiriman palsu dan ketiga yaitu penipuan asmara (romance scam) yang menjanjikan hadiah dari luar negeri. Modus keempat melalui surat tagihan dan dokumen palsu yang menyerupai surat resmi Bea Cukai, modus kelima mengatasnamakan pegawai Bea Cukai atau petugas Bandara Kertajati, keenam penipuan unblock IMEI dan lelang barang palsu serta modus terakhir yaitu penipuan terhadap pelaku UMKM dengan dalih menebus dokumen ekspor.

‎“Pelaku biasanya mengaku dari Bea Cukai dan meminta korban mentransfer sejumlah uang agar barang tidak ditahan. Bahkan ada yang menggunakan identitas dan kartu pegawai palsu,” jelas Rasyid.

‎Tips Agar Tidak Jadi Korban Penipuan

Bea Cukai Cirebon memberikan lima langkah pencegahan sederhana agar masyarakat tidak mudah tertipu, yaitu:

Jangan tergiur harga terlalu murah dan selalu curiga jika diminta transfer ke rekening pribadi.

Cek nomor rekening penjual di [cekrekening.id](https://cekrekening.id) untuk memastikan legalitasnya.

Pastikan situs pengiriman atau lelang barang resmi, seperti [lelang.go.id](https://lelang.go.id) atau [beacukai.go.id/barangkiriman](https://beacukai.go.id/barangkiriman).

Jangan kirim uang ke pihak yang mengaku Bea Cukai tanpa bukti resmi.

Jika sudah terlanjur tertipu, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau pihak berwajib, dan minta bank memblokir rekening penipu.

‎“Masyarakat jangan panik. Laporkan segera agar kami bisa membantu memverifikasi dan menindaklanjuti,” tutur Rasyid.

‎Kanal Resmi Pengaduan Bea Cukai

‎Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat diimbau agar selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi Bea Cukai Cirebon, alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 43, Kota Cirebon, telepon: (0231) 207723, WhatsApp: 0811-2429-001

‎Bisa pula melalui media sosial resmi yaitu  Instagram: [@bccirebon](https://instagram.com/bccirebon)

‎X (Twitter): [@beacukaicirebon](https://x.com/beacukaicirebon)

‎Facebook: [Bea Cukai Cirebon](https://facebook.com/beacukaicirebon)

‎ Bravo Bea Cukai 1500 225 atau mengakses situs resmi [beacukai.go.id](https://www.beacukai.go.id) (Din)