DP3APPKB Kota Cirebon sosialisasikan Perda tentang Perlindungan Perempuan
Cirebon
– Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)
nomor 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi
dan Diskriminasi.
Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menggelar Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi, Senin, 17 Npvember 2025.
Acara
dibuka secara resmi oleh Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno,
AP, M.Si. Dalam sambutannya, Suwarso menekankan pentingnya sinergi dan
kolaborasi antarperangkat daerah serta seluruh elemen masyarakat untuk mencapai
perlindungan perempuan yang optimal.
“Perda
ini mencakup tujuan, ruang lingkup, dan hak-hak perempuan, serta strategi
pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” tutur Budi. Budi pun
mengungkapkan bahwa perempuan bukanlah
kelompok yang lemah, melainkan individu dengan potensi besar. Namun, terdapat
kelompok perempuan rentan seperti penyandang disabilitas, anak perempuan, atau
perempuan kepala keluarga, yang memerlukan perhatian dan perlindungan ekstra.
Perda ini secara spesifik juga mengatur pelayanan bagi perempuan korban
kekerasan, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu untuk
memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Implementasi Perda ini juga didukung oleh
aspek penting lainnya, yaitu koordinasi dan kerja sama antarlembaga,
partisipasi masyarakat, sistem data dan informasi yang terintegrasi, serta
penguatan kelembagaan.
Pemerintah Daerah Kota Cirebon memiliki kewajiban dalam implementasi Perda ini,
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1. Perda ini juga memuat ketentuan
mengenai pengendalian, pembinaan, pengawasan, serta pembiayaan untuk memastikan
keberlangsungan program perlindungan perempuan di Kota Cirebon.
Sementara
itu Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Weri, menjelaskan bahwa sosialisasi
ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan
serta memberikan rasa aman bagi mereka. “Perlindungan terhadap perempuan dari
kekerasan adalah tanggung jawab kita bersama, sebagai elemen masyarakat dan
pemerintah,” ungkap Weri.
Sedangkan
Wahyu Yulianto, Penyuluh Hukum Ahli Muda
dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, memaparkan data yang menjadi
latar belakang krusial pembentukan Perda ini. “Berdasarkan Catatan Tahunan
(CATAHU) 2024 Komnas Perempuan, terjadi kenaikan kasus kekerasan berbasis
gender sebesar 14,17% dari tahun 2023 ke 2024,” tutur Wahyu.
Dari
total 4.178 pengaduan yang diterima Komnas Perempuan pada tahun 2024, 3.166 di
antaranya merupakan bentuk kekerasan seksual.
Wahyu
menjelaskan bahwa Perda ini dibentuk sejalan dengan amanat Undang-Undang yang
lebih tinggi, Rencana Pembangunan Daerah (RPD), serta mengakomodasi aspirasi
masyarakat. “Dalam naskah akademik tahun 2024, berdasarkan data DP3APPKB Kota
Cirebon tahun 2022 itu sudah mengidentifikasi 10 kasus kekerasan, hal ini
menunjukkan bahwa kekerasan perempuan masih sangat rentan dan angka ini
berpotensi terus meningkat. Ini menjadi perhatian serius,” ungkap Wahyu.
Wahyu
pun menambahkan bahwa perda ini lahir dari keprihatinan atas enam permasalahan
utama, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta isu di bidang
ketenagakerjaan, pendidikan, dan kesehatan. Setiap perempuan berhak mendapatkan
rasa aman dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penyiksaan, dan
diskriminasi. Perda ini telah disahkan melalui persetujuan bersama DPRD Kota
Cirebon dan Wali Kota Cirebon.(Nuh)