Pemkot Cirebon Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan


DP3APPKB Kota Cirebon sosialisasikan Perda tentang Perlindungan Perempuan 


Cirebon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi.

Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menggelar Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi, Senin, 17 Npvember 2025.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, AP, M.Si. Dalam sambutannya, Suwarso menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah serta seluruh elemen masyarakat untuk mencapai perlindungan perempuan yang optimal.

 

“Perda ini mencakup tujuan, ruang lingkup, dan hak-hak perempuan, serta strategi pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” tutur Budi. Budi pun mengungkapkan bahwa  perempuan bukanlah kelompok yang lemah, melainkan individu dengan potensi besar. Namun, terdapat kelompok perempuan rentan seperti penyandang disabilitas, anak perempuan, atau perempuan kepala keluarga, yang memerlukan perhatian dan perlindungan ekstra.


Perda ini secara spesifik juga mengatur pelayanan bagi perempuan korban kekerasan, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu untuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Implementasi Perda ini juga didukung oleh aspek penting lainnya, yaitu koordinasi dan kerja sama antarlembaga, partisipasi masyarakat, sistem data dan informasi yang terintegrasi, serta penguatan kelembagaan.


Pemerintah Daerah Kota Cirebon memiliki kewajiban dalam implementasi Perda ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pengendalian, pembinaan, pengawasan, serta pembiayaan untuk memastikan keberlangsungan program perlindungan perempuan di Kota Cirebon.

 

Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Weri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan serta memberikan rasa aman bagi mereka. “Perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan adalah tanggung jawab kita bersama, sebagai elemen masyarakat dan pemerintah,” ungkap Weri.

 

Sedangkan  Wahyu Yulianto, Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, memaparkan data yang menjadi latar belakang krusial pembentukan Perda ini. “Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan, terjadi kenaikan kasus kekerasan berbasis gender sebesar 14,17% dari tahun 2023 ke 2024,” tutur Wahyu.

Dari total 4.178 pengaduan yang diterima Komnas Perempuan pada tahun 2024, 3.166 di antaranya merupakan bentuk kekerasan seksual.

Wahyu menjelaskan bahwa Perda ini dibentuk sejalan dengan amanat Undang-Undang yang lebih tinggi, Rencana Pembangunan Daerah (RPD), serta mengakomodasi aspirasi masyarakat. “Dalam naskah akademik tahun 2024, berdasarkan data DP3APPKB Kota Cirebon tahun 2022 itu sudah mengidentifikasi 10 kasus kekerasan, hal ini menunjukkan bahwa kekerasan perempuan masih sangat rentan dan angka ini berpotensi terus meningkat. Ini menjadi perhatian serius,” ungkap Wahyu.

 

Wahyu pun menambahkan bahwa perda ini lahir dari keprihatinan atas enam permasalahan utama, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta isu di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, dan kesehatan. Setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penyiksaan, dan diskriminasi. Perda ini telah disahkan melalui persetujuan bersama DPRD Kota Cirebon dan Wali Kota Cirebon.(Nuh)